![Jaksa Tuntut Dosen Penyebar Hoax 1 Tahun Penjara](https://www.radarmedan.com/asset/foto_berita/foto_pro_sumut.jpg)
Keterangan Gambar : prosumut
RADARMEDAN.COM - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara, dengan hukuman penjara selama setahun. Jaksa menganggap wanita berusia 45 tahun itu bersalah menyebarkan berita hoax di media sosial.
Jaksa Tiorida Juliana Hutagaol menganggap Himma melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Himma terbukti menimbulkan rasa kebencian dari unggahan yang dibuatnya, sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan Senin, 22 April 2019.
Terdakwa terbukti bersalah diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama.
Usai sidang, Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, menyebutkan bahwa tuntutan itu berlebihan bagi kliennya.
"Kalau kita melihat agak berlebihan yang didakwakan itu tidak ada korbannya. Di sini pelapornya polisi. Siapa di sini yang dikategorikan dirugikan; siapa yang ditimbulkan kebencian. Pihak mana, suku mana, agama mana, yang kita temukan," ujarnya(viva/red)
TAG : kriminal