Pemkab Karo Tegaskan, Tak Ada Intervensi CSR Pendidikan dan Aliran Dana ke Rekening Pemda

Oleh : Radar Medan | 05 Sep 2026, 15:55:48 WIB | 👁 271 Lihat
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan, Tak Ada Intervensi CSR Pendidikan dan Aliran Dana ke Rekening Pemda

Keterangan Gambar : Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting (tengah) didampingi Ka. Bappeda Litbang Abel Tarigan dan Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan, Sabtu (5/9/2026)


RADARMEDAN.COM, KARO — Polemik penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk program beasiswa pendidikan di Kabupaten Karo mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Pemkab Karo membantah adanya intervensi maupun konflik kepentingan dalam program tersebut. Pemerintah daerah juga menegaskan tidak pernah menerima ataupun mengelola dana CSR perusahaan.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026), didampingi Kepala Bappeda Litbang Abel Tarwai Tarigan dan Kepala Dinas Kominfo Hesti Maria Br Tarigan.

Menurut Gelora, program beasiswa tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Forum CSR Kabupaten Karo, kata dia, telah ada sejak Januari 2020, sementara keputusan terkait program beasiswa dibahas dalam rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 dan dituangkan dalam berita acara.

"Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan," ujar Gelora.

Ia menegaskan, program tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemkab Karo, lanjutnya, hanya bertindak sebagai fasilitator. Sedangkan perusahaan memiliki kewenangan terkait keikutsertaan, besaran bantuan, mekanisme penyaluran hingga penerima manfaat sesuai kebijakan masing-masing.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keterlibatan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program beasiswa.

Pemkab Karo menegaskan sekolah tersebut bukan satu-satunya sekolah yang ditawarkan dalam program kerja sama.

Gelora menyebut Pemkab Karo dan Forum CSR sebelumnya telah menawarkan kerja sama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan, termasuk SMA Taruna Nusantara dan SMA Unggul Del.

Namun, berdasarkan surat balasan yang diterima, kedua sekolah tersebut disebut telah menutup proses penerimaan siswa baru.

SMA Taruna Nusantara melalui surat Nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat Nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan proses pendaftaran siswa baru telah ditutup.

Sementara SMA Unggul Bina Kasih Nusantara disebut masih menyatakan kesanggupan menerima siswa sehingga kemudian kerja sama tersebut ditindaklanjuti.

"Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak," tegas Gelora.

Gelora juga menjelaskan mekanisme penyaluran dana CSR.

Dalam skema tersebut terdapat tiga unsur dengan fungsi berbeda. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, sedangkan perusahaan menjadi pihak yang menentukan dan menyalurkan bantuan.

Dana CSR disebut disalurkan langsung dari perusahaan kepada yayasan pengelola sekolah.

Dengan demikian, Pemkab Karo menyatakan tidak ada dana CSR yang masuk, mengendap ataupun dikelola melalui rekening pemerintah daerah.

"Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo Nomor 050/179 murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya," kata Gelora

Menanggapi hal tersebut, Gelora menegaskan bahwa hubungan yang disebut-sebut tersebut tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR.

Ia kembali menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan memberikan dana CSR.

"Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi," jelasnya.

Menurut Gelora, pelaksanaan TJSL juga tidak harus terbatas di wilayah tempat perusahaan menjalankan operasionalnya.

Ia merujuk PP Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur bahwa kegiatan TJSL dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

Karena itu, keberadaan sekolah penerima beasiswa di luar wilayah Kabupaten Karo, menurut Pemkab, tidak serta-merta berarti manfaat program dinikmati daerah lain.

"Manfaat utama tetap diterima siswa asal Kabupaten Karo melalui peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas," ujarnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Pemkab Karo meminta agar persoalan CSR tidak dilihat berdasarkan spekulasi.

Gelora menyayangkan munculnya isu yang menurutnya berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.

Ia berharap kontribusi dunia usaha melalui program sosial tetap berjalan, khususnya untuk mendukung sektor pendidikan, cagar budaya dan pembangunan di Kabupaten Karo.

Meski demikian, Pemkab Karo menyatakan tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR.

"Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," pungkas  Gelora. (NICO GINTING/PE)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas