Babak Baru Deportasi Lewat Pengadilan Terorisme di Era Pemerintahan Presiden Trump
Diperkirakan sekitar 4,5 juta orang telah dideportasi dari Amerika Serikat (AS) sejak 1996

Oleh : Syaiful W Harahap | 21 Sep 2026, 08:16:35 WIB | 👁 59 Lihat
Internasional
Babak Baru Deportasi Lewat Pengadilan Terorisme di Era Pemerintahan Presiden Trump

Keterangan Gambar : Alien Terrorist Removal Court untuk pertama kalinya digunakan dalam tiga decade. (Foto: dw.com/id - Public Domain/U.S. Federal Government)


RADARMEDAN.COMPenggunaan Alien Terrorist Removal Court untuk pertama kalinya dalam 30 tahun dalam kasus deportasi seorang perempuan dari AS dapat berdampak luas. Pengadilan khusus ini selama puluhan tahun tidak pernah digunakan. Matt Pearson melaporkannya untuk Deutsche Welle (DW, 18/9/2026).

Diperkirakan sekitar 4,5 juta orang telah dideportasi dari Amerika Serikat (AS) sejak 1996. Namun, hingga bulan ini, belum pernah ada satu pun kasus yang melibatkan Alien Terrorist Removal Court (ATRC), pengadilan khusus untuk deportasi warga asing yang dituduh terlibat terorisme.

Nazira Haji Zada, 47 tahun, asal Afganistan, tinggal di Texas dan memiliki izin tinggal tetap di AS. Menurut pernyataan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) yang dirilis Rabu (16/9/2026), Zada kini telah kembali ke Afganistan setelah mengakui bahwa dirinya tergolong sebagai warga asing yang terlibat terorisme dan memilih tidak mengajukan banding atas keputusan deportasinya. Dengan demikian, status izin tinggal tetapnya di AS berakhir.

“Kasus bersejarah ini, yang berujung pada pemulangan segera warga asing yang terlibat terorisme tersebut ke negara asalnya, merupakan kemenangan bagi keamanan nasional dan supremasi hukum,” kata Jaksa Agung AS Todd Blanche.

Namun, pengacara publik Zada, Matthew Farley dan Mary Manning Petras, sebelumnya mengatakan bahwa kasus tersebut “tidak seharusnya dipandang sebagai pengakuan atas legitimasi pengadilan ini.”

ATRC dibentuk sebagai bagian dari serangkaian langkah antiterorisme setelah pengeboman Oklahoma City pada 1995. Pengadilan ini dirancang untuk menangani warga non-AS yang menghadapi tuduhan terkait terorisme, terutama ketika bukti dalam kasus tersebut bersifat rahasia atau berkaitan dengan keamanan nasional.

Presiden AS Donald Trump di Dublin, Irlandia, 12/9/2026. (Foto: npr.org/Charles McQuillan/Getty Images Europe)

Mengapa ATRC sebelumnya tidak pernah digunakan?

Hiroshi Motomura, profesor hukum di University of California, Los Angeles (UCLA), mengatakan kepada DW bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump tampaknya menggunakan ATRC sebagai instrumen terbaru dalam kebijakan deportasinya.

“Ini merupakan prosedur yang sangat rumit. Ada begitu banyak cara lain untuk mengeluarkan seseorang dari AS dengan menggunakan kata terorisme dalam konteks proses deportasi,” katanya.

“Dari perspektif yang sangat praktis, tidak digunakannya pengadilan ini selama 30 tahun mencerminkan pandangan pemerintah bahwa ‘kami tidak membutuhkan pengadilan ini karena pada dasarnya kami bisa mendeportasi orang tanpa menggunakannya.’”

Jaksa menuduh Zada sebagai “matriark” sebuah keluarga yang dua anggotanya, putranya, Abdullah Haji Zada, dan menantunya, Nasir Ahmad Tawhed, dinyatakan bersalah merencanakan penembakan massal pada hari pemilihan umum 2024. Awal tahun ini, Blanche menyebut keluarga tersebut sebagai “simpatisan ISIS”.

Bagi Motomura, yang menulis sejumlah buku dan mengajar tentang imigrasi dan kewarganegaraan, salah satu perbedaan utama antara ATRC dan mekanisme deportasi biasa adalah bahwa terdakwa dalam proses ini tidak memiliki kesempatan untuk melihat bukti yang digunakan untuk melawan mereka. Dalam beberapa kasus, pengacara mereka mungkin dapat mengakses bukti tersebut.

Kerahasiaan melekat dalam mekanisme ATRC

“Saya berspekulasi, meskipun menurut saya spekulasi ini cukup beralasan, bahwa ini adalah seseorang yang terhadapnya pemerintah tidak dapat menggunakan tuduhan terorisme atau alasan lain tanpa pengungkapan bukti di pengadilan yang tidak mereka inginkan,” kata Motomura.

Dalam pernyataan yang dirilis Rabu (16/9), DHS mengatakan telah memberikan Zada dan pengacaranya “setengah terabita dokumen”, tetapi tidak mengungkapkan isi dokumen tersebut.

“Jadi, mereka lebih memilih menjalani prosedur yang lebih rumit dan mengungkapkannya secara tertutup kepada hakim, daripada membuatnya berpotensi menjadi lebih terbuka untuk publik,” ujar Motomura. “Karena prosedur yang disediakan pengadilan ini memang mengharuskan adanya pengungkapan tertentu, tetapi pada saat yang sama juga mempertahankan kerahasiaan.”

ATRC terdiri atas lima hakim pengadilan federal tingkat pertama yang dipilih oleh Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts, yang diangkat oleh Presiden George W. Bush pada 2005.

Pemerintah terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dan menunjukkan adanya kemungkinan yang cukup beralasan (probable cause) bahwa seseorang memenuhi definisi “warga asing yang terlibat terorisme” berdasarkan hukum imigrasi. Pemerintah juga harus menjelaskan mengapa penggunaan prosedur deportasi biasa dapat menimbulkan risiko bagi keamanan nasional. Dalam kasus Zada, proses tersebut dilakukan pada Juli.

Setelah itu, digelar persidangan. Dalam proses tersebut, pemerintah hanya perlu membuktikan kasusnya berdasarkan “bukti yang lebih banyak atau lebih kuat” (preponderance of the evidence), yang merupakan standar pembuktian lebih rendah dibandingkan yang biasanya diterapkan dalam perkara semacam ini.

Keputusan Zada untuk meninggalkan AS tanpa menjalani persidangan membuat kemungkinan penggunaan ATRC oleh pemerintah di masa mendatang masih belum sepenuhnya jelas. Pasalnya, sebuah persoalan konstitusional yang berkaitan dengan pengadilan tersebut belum pernah diuji.

Jaksa Agung AS Todd Blanche menyebut deportasi tersebut sebagai “kemenangan bagi keamanan nasional.” (Foto: dw.com/id - Rod Lamkey/AP Photo/picture alliance)

Persoalan due process dalam konstitusi belum terselesaikan

“Menyeret penduduk tetap yang sah ke pengadilan, tetapi menolak menunjukkan kepada mereka atau pengacara mereka bukti yang akan digunakan untuk melawan mereka, merupakan pelanggaran nyata terhadap due process. Kami yakin Alien Terrorist Removal Court akan dinyatakan inkonstitusional segera setelah seorang hakim diminta menangani persoalan tersebut,” kata pengacara Zada dalam pernyataan kepada Washington Post.

Salah satu amendemen Konstitusi AS menyatakan bahwa negara tidak boleh “merampas kehidupan, kebebasan, atau harta benda seseorang tanpa proses hukum yang semestinya” (due process of law). Namun, belum jelas apakah ketentuan tersebut berlaku dalam kasus seperti yang dialami Zada. Menurut Motomura, ketidakjelasan ini dapat menjadi kendala bagi pemerintahan Trump.

“Saya yakin mereka kecewa. Saya tidak tahu pasti, tetapi saya tidak akan terkejut jika mereka kecewa karena kasus ini tidak pernah diuji di pengadilan terkait persoalan konstitusional. Sebab, hal itu akan memberi mereka kesempatan berbeda untuk membatasi hak-hak orang di Amerika Serikat berdasarkan Konstitusi AS,” katanya.

Mengingat kebijakan “toleransi nol” pemerintahan Trump terhadap imigrasi, yang juga mencakup deportasi ke apa yang disebut “negara ketiga” yang tidak memiliki hubungan dengan orang yang dideportasi serta pengerahan besar-besaran agen Immigration and Customs Enforcement (ICE), tampaknya kasus lain akan kembali dibawa ke ATRC.

Jika itu terjadi, dampaknya terhadap sistem peradilan dapat signifikan.

“Saya rasa sangat sulit memahami situasi ini secara akurat tanpa melihatnya sebagai bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk membatasi akses ke pengadilan, akses terhadap bantuan hukum, serta akses terhadap bukti di berbagai bidang,” kata Motomura. (Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris/Diadaptasi oleh Rahka Susanto/Editor: Yuniman Farid)/dw.com/id. [*]


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas