Anggit Kurniawan Nasution Keberatan Atas Keputusan Diskualifikasi akan Adukan Majelis Hakim ke MKMK
Oleh : Radar Medan | 25 Feb 2025, 11:08:16 WIB | 👁 557 Lihat Sumatera Barat
RADARMEDAN.COM, PASAMAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024. Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.
“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman (Termohon) dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati. Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.
Meski Termohon beralasan hanya berperan sebagai pengguna dokumen, Mahkamah tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi persyaratan. “Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” ujar Suhartoyo.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan adanya Surat Pembatalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 mengenai Pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang terbit pada 20 November 2024, setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.
Anggit pun sebagai Calon Wakil Bupati, dinilai Mahkamah mesti menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya. Mahkamah juga dalam pertimbangannya menyoroti sikap batin Anggit terkait keterbukaan statusnya.
Terlebih, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Sehingga tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, Anggit sebagai Calon Wakil Bupati Pihak Terkait juga dianggap wajib untuk mengumumkan secara terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Hal demikian berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024. Apalagi dalam hal ini Anggit ternyata belum melewati masa lima tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk mengemukakan secara jujur dan terbuka berkenaan dengan status sebagai mantan terpidana.
Dalam perkara ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Pihak Terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilbup Pasaman. Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait pernah dipidana terkait penipuan.
Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.
Sementara itu dalam keterangan pers nya pihak tergugat, Kuasa hukum dari Anggit Kurniawan Nasution, Soni Wijaya, SH., menyatakan keberatan atas Amar Putusan Aquo yang menimpa kliennya. Menurutnya, Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU Aquo. Pihaknya akan mengadukan kelakuan tidak terpuji dari para Majelis Hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan ke PTUN pada masa tahapan penyelenggaraan pilkada karena merupakan kewenangan PTUN," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima awak media ini. Senin (24/2).
Kuasa hukum dari Anggit Kurniawan Nasution, Soni Wijaya, SH., menyatakan keberatan atas Amar Putusan Aquo yang menimpa kliennya. Menurutnya, Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU Aquo. Pihaknya akan mengadukan kelakuan tidak terpuji dari para Majelis Hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan ke PTUN pada masa tahapan penyelenggaraan pilkada karena merupakan kewenangan PTUN," ucapnya dalam keterangan pers yang di terima awak media. Senin (24/2)/RAR/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .