Keterangan Gambar : Moderamen GBKP Karo sedang rapat dengar pendapat dengan Pemkab Karo (foto R Tarigan)
RADARMEDAN COM, KARO - Setelah menunggu lama akhirnya pihak Moderamen GBKP Kabanjahe lakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan pihak Pemkab Karo. Dimana dalam RDP tersebut Moderamen meminta penjelasan kendala dan hambatan progres pembangunan RSUD, milik Pemda Karo, Selasa (3/3) pukul 09.30 WIB diruang rapat kantor bupati lantai II. Jika pembangunan sudah berjalan secara otomatis lahan RSUD sekarang bisa dikembalikan kepada GBKP sesuai dengan HGU No 316.
"Kalau Pemda Karo belum membangun RSUD ditempat yang baru, bagaimana kami bisa menguasai lahan GBKP itu kembali," ujar ketua Moderamen GBKP, Pdt Agustinus Purba diawal rapat saat berlangsung.
Pdt. Agustinus meminta kepada Pemkab Karo menjelaskan kendala yang dihadapi, sebab informasi beredar pembangunan RSUD terkendali akibat adanya Pansus yang dilakukan DPRD Karo.
"Kami pihak GBKP tidak masuk keranah "PANSUS" karena itu sifatnya regulasi dan teknis, jadi intinya kami butuh progres," kata Pdt. Agustinus.
Disamping itu, pdt Agustinus mengapreisasi segala upaya yang telah pemkab lakukan selama ini, bahkan melobi sampai ketingkat pusat, jadi tidak ada maksud menyerang Pemkab Karo namun perlu kepastian kapan lahan tersebut bisa kembali kepada GBKP.
Menanggapi hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan, jika pihak pemerintah kabupaten Karo memahami kegelisahan dari pihak Moderamen GBKP. Sebab pembangunan RSUD milik pemkab Karo belum terbangun dilokasi yang baru di seputar desa Rumah Kabanjahe sebagaimana hasil kesepakatan sebelumnya bersama DPRD Karo.
"Sesuai dengan kesepakatan awal, pembangunan dilakukan di desa Rumah Kabanjahe, sudah setuju dilakukan studi kelayakan dengan ditampung dalam anggaran di APBD Tahun 2019," ujarnya.
Sementara iru Direktur RSUD Kabanjahe, Arjuna Wijaya membenarkan bahwa proses pembangunan RSUD terhambat disebabkan pihak DRPD Karo ditengah jalan mengadakan "Pansus" sehingga tahapan tahapan yang sudah dilalui, semisal studi kelayakan, pengadaan tanah 4 ha di desa Rumah Kabanjahe, pengajuan proposal dana ke Kemenkes RI 20-40 M semua telah rampung. Namun ironisnya, kata Arjuna ketika hendak kita lakukan pembangunan fisik RSUD anggaran APBD TA. 2019 sebesar 3 Milyard tahun 2020.
"Kami belum dapat kami pastikan terakomodir, sebab kendala adanya Pansus di tahun 2019 lalu," ujarnya.
Arjuna berharap, setelah rapat ini kiranya dapat diputuskan kedepan anggota DPRD Karo, Moderamen GBKP dan Pemkab Karo duduk beesinergi satu meja untuk mencari solusi.
Masyarakat Jadi Korban
Hal senada dikemukakan Sekum GBKP, Pendeta Rehpelita Ginting mengatakan terhambatnya proses pembangunan diduga adanya Mis komunikasi, tentu ini kami pihak Moderamen GBKP tidak bisa mencampuri ketidak cocokan, apa yang dipikirkan DPRD Karo dan apa yang dipikirkan pemerintah daerah Karo.
" Saya menilai timbulnya miskomunikasi ini efek kurang keterbukaan duduk satu meja, tentu ini mengakibatkan masyarakat jadi korban, sehingga akan menjadi cerita stagnan, tidak ada titik temunya," ujarnya.
Menurut Rehpelita, lebih bagus jangan hanya andalkan pendekatan hanya secara politis, tapi harus juga dicoba sisi Regulasi dan sisi hukum.
Dipenghujung rapat, diputuskan Bupati Karo, Terkelin Brahmana, menyampaikan dalam waktu dekat pemda Karo akan menyurati DPRD Karo terkait tindaklanjut hasil Pansus dari DPRD dan kepada pihak Moderamen GBKP jika berkenan sebagai fasilitator untuk mengadakan rapat selanjutnya akan melibatkan DPRD Karo.
Hadir dalam rapat dengar pendapat yang dimotori Moderamen GBKP Staf ahli Mulia Barus, staf ahli Agustin Pandia, Plt Asisten 1 Dapat Trimei Sinulingga, asisten 3 Mulianta Tarigan, kabag hukum, kabag Penum Capelrilus Barus, Kabid kesehatan Kawal Maha dan OPD pemerintah daerah Karo.(RT/RM/PR)
TAG : karo