RADARMEDAN.COM – Seorang penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 397 gagal berangkat ke Jakarta. Penumpang itu diciduk petugas Bandara Kualanamu, Medan, karena membawa ribuan butir pil ekstasi.
Airport Duty Manager Bandara Kualanamu, Supri Handoyo calon penumpang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama M Reza Fahlevi, warga Dusun Stasiun, Desa Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Reza ditangkap pada hari Minggu (27/10/2019).
“Dia diamankan karena membawa total 1.800 butir pil ekstasi,” kata Supri Handoyo seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (28/10/2019).
Supri kemudian menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bermula saat Reza membawa tas dan makanan. Namun petugas mencurigai tas yang dibawa Reza saat melewati area pemeriksaan keamanan di terminal keberangkatan.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati narkoba dalam barang-barang bawaan tersangka Reza. Reza kedapatan menyelipkan narkoba di tempat makanan dan tas yang ia bawa.
“Petugas melakukan penggeledahan dalam barang bawaannya terutama kotak makanan ringan yang dibawanya. Di situ ditemukan 800 butir pil ekstasi. Selain itu dari tas yang dibawanya juga didapati 1.000 butir pil ekstasi,”papar Supri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Setelah itu, tersangka dan barang bukti telah kita serahkan ke Polres Deli Serdang,” kata Supri.(CNN Indonesia/red/PR)
TAG : deliserdang,sumut,hukum