Buka Partisipasi Masyarakat Kaji Omnibus Law Ciptaker, Gubernur : Demo Boleh, Tapi Jangan Merusak
Oleh : Radar Medan | 17 Okt 2020, 06:42:13 WIB | 👁 1443 Lihat Berita Kota
RADARMEDAN.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memimpin pertemuan bersama sejumlah kalangan di antaranya dari para akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi buruh, serta media massa guna menyampaikan rencana kajian Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini menjadi pembahasan publik, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Kamis (15/10).
Hadir di antaranya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Rektor USU Runtung Sitepu, Rektor UMSU Agussani, Rektor Unimed Syamsul Gultom, Rektor UHN Haposan Siallagan, Plt Rektor UIN SU Syafaruddin, Ketua PWI Sumut Hermansjah, Sekum MUI Sumut Ardiansyah serta sejumlah perwakilan buruh dan lembaga lainnya.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa setidaknya ada 11 klaster permasalahan dalam UU Cipta Kerja, dimana pemerintah telah melakukan kajian terhadap kebijakan yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja, serta kebutuhan atas regulasi yang diperlukan. Termasuk mengevaluasi berbagai undang-undang yang perlu dilakukan penyempurnaan.
Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah telah mengidentifikasi beberapa aspek yang diperlukan dalam cipta kerja, yang dibagi dalam 11 klaster permasalahan yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; dan kawasan ekonomi.
“Kita sudah mendapatkan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing pihak. Jadi kita bagi per klaster. Setelah itu minggu depan, kita akan mulai diskusi dari klaster 1 sampai 11,” ujar Gubernur, usai memimpin rapat penjelasan teknis UU Cipta Kerja.
Diperkirakan Gubernur, kajian ini akan memakan waktu selama 11 hari, jika perhari dapat dituntaskan sebanyak 1 klaster. Dirinya berharap hasilnya menjadi masukan yang baik dari Sumut guna disampaikan kepada Persiden RI. Karenanya berbagai lembaga terkait mulai dari akademisi, ormas, organisasi buruh dan lainnya diikutsertakan dalam kajian ini.
Tidak boleh merusak
Namun dinamika yang muncul di masyarakat, diakui Edy, sebagai bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di depan umum. Hanya saja ia mengingatkan agar tetap menjaga ketertiban, tidak merusak fasilitas atau mengganggu kepentingan umum. Meskipun pada dasarnya ia mengimbau rakyat untuk menahan diri.
“Mereka kan membicarakan tentang Omnibus Law. Ini kita sedang bahas dari hasil permintaan saudara-saudara kita itu. Untuk itu jangan dulu ribut. Nanti setelah kita bahas, kita sosialisasikan dan kita edukasi, baru boleh kita perbincangkan. Tetapi menyampaikan pendapat di depan umum kan sah saja, yang tidak boleh itu merusak,” jelas Edy.
Sementara Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumut, Abdul Hakim Siagian menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Gubernur, menyikapi persoalan yang muncul di masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Sebab dari dinamika ini, justru berbagai elemen diminta memberikan pandangan dan masukan hingga kajian terhadap produk hukum tersebut.
“Menurut hemat saya, ini sangat akomodatif sekali. Jangan-jangan barangkali dia (Gubernur) sedang mempraktekkan visi misi bermartabat. Sekarang ini, masing-masing pihak diberikan tanggung jawab berupa kajian. Sangat tepat, apalagi setelah nanti dapat bahan resmi yang sama, hasilnya akan diteruskan dan mudah-mudahan jadi masukan dan pertimbangan dari Sumatera Utara bagi Presiden,” jelas Abdul Hakim.
Cara ini, kata Abdul Hakim, menunjukkan ada kebersamaan serta sikap elegansi keberadaban sebagai warga negara. Sehingga langkah meminta masukan ini juga bisa dikatakan sebagai tantangan oleh Gubernur kepada segenap komponen masyarakat yang memiliki perbedaan cara pandang dan menarik untuk dilakukan.
“Yang pasti, Pak Gubernur kan meminta siapapun yang cerita tentang Omnibus Law, cukupkan argumentasi alasannya dan dasarnya. Jangan kita berdebat, membacanya pun belum. Kan itu yang jadi masalah. Jadi menutup itu, penyampaian Undang-Undang ini sangat tepat, karena masih tetap bergejolak. Sehingga langkah ini pantas mendapat apresiasi oleh menteri,” sebutnya.
Sedangkan dari buruh sendiri, Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Loren Aritonang menyampaikan satu dari beberapa keberatan mereka terhadap lahirnya UU ini adalah pemutusan hubungan langsung antara pekerja (buruh) dengan pengusaha karena adanya regulasi tentang penggunaan lembaga penyalur tenaga kerja atau dikenal dengan istilah outsourcing. Untuk itu pihaknya juga akan memberikan masukan berdasarkan kajian yang akan mereka lakukan sebagaimana diharapkan Gubernur.(Hms)/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .