
Keterangan Gambar : foto Diskominfo Pemkab Langkat
RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Bupati Langkat menghadiri rapat Paripurna DPRD Kab Langkat dalam rangka pengesahan/persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Langkat.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat No : 1041/BA/BUP/2019 dan No :3504/DPRD/2019 tentang Ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2020, ditanda tangani Bupati Langkat dan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Surialam beserta wakilnya.
Menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Langkat TA 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Langkat dengan rincian, Pendapatan Rp 1.941.036.354.159 untuk belanjanya Rp 1.937.536.354.159 dengan Surplus Rp 3.500.000.000, sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp 0 dan pengeluarannya Rp 3.500.000.000 dengan pembiayaan Netto Rp 3.500.000.000.
Bupati Langkat pada sambutannya menyampaikan, perlunya kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan, tidak hanya sebatas sesuai ketentuan administrasi, namun juga harus melakukan pemantauan atau monitoring secara berlanjut. Hal itu sebagai bahan evaluasi atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan dalam pelaksanaan setiap kegiatan.
"Jangan hanya melihat jumlah anggaran yang terserap, namun harus dilihat juga sejauh mana pelaksanaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan dapat meyentuh masyarakat," katanya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada ketua, wakil dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat atas kinerja kerja samanya selama ini, hingga Ranperda menjadi Perda.
Setelah disahkan menjadi Perda, Ketua DPRD Langkat, meminta kepada Bupati Langkat agar segera menyampaikannya kepada Gubsu untuk dievaluasi. Semoga yang telah ditetapkan bersama dalam Perda tentang APBD 2020 tersebut, bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata.
Sebelumnya, pengesahan Perda tersebut, juga ditandai dengan pembacaan surat keputusan DPRD Kab Langkat No 22 tahun 2019 tentang program pembentukan daerah Kab. Langkat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Basrah Pardomuan. Mendengarkan penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda APBD Langkat TA 2020 oleh juru bicara, Suwanto dan mendengarkan pendapat akhir dari tujuh fraksi DPRD Langkat.
Sebelumnya dilaksanakan rapat paripurna dalam penetapan program pembentukan Perda Kab Langkat tahun 2020 dengan pembacaan surat keputusan DPRD Langkat No. 21 tahun 2019 tentang persetujuan DPRD Kab Langkat terhadap Ranperda tentang APBD Langkat TA 2020, untuk ditetapkan menjadi Perda Kab Langkat oleh Sekwan.
Serta penyampaian Ranperda Inisiatif penjelasan usul judul Ranperda 2020 oleh Ketua Bapemperda DPRD, Azhar Lubis. Setelah itu, Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan kinerja DPRD Kab Langkat tahun 2014 - 2019, yang ditandai dengan penyerahan Buku Laporan DPRD Langkat akhir masa jabatan 2014 - 2019 oleh anggota DPRD Langkat, Antoni kepada Bupati Langkat.
Turut hadir segenap anggota DPRD Kab Langkat, unsur Forkopimda Langkat, Sekdakab Langkat serta para pejabat Pemkab Langkat, para Camat se - Langkat, unsur pimpinan Parpol dan organisasi fungsional se-Langkat, wartawan dan tamu undangan. (humas/PR)
TAG : sumut,politik