RADARMEDAN.COM, Padangsidimpuan - Setelah kurang lebih buron selama 19 hari, Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil membekuk seorang pencuri sepeda motor bernama RAS ,27, warga Jalan Serma Lian Kosong Kp Bukit, Kelurahan Wek I Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menyampaikan, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap dari kawasan Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dari tersangka kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio,” ungkap AKBP Hilman Wijaya
AKBP Hilman Wijaya menjelaskan, penangkapan terhadap Riski berawal dari laporan korban dengan LP/140/III/2019/SU/PSP, tanggal 23 Maret 2019. Dimana, pada Jumat (22/3/2019) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku telah mencuri sepeda motor Yamaha No Pol BB 4114 FH dari dalam rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan.
“Atas laporan ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan lalu melakukan pencarian. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Rambin, tim langsung melakukan penangkapan,”jelas AKBP Hilman Wijaya.
Saat ini, sambung AKBP Hilman, tersangka sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka, tutur dia akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.(matatelinga.com/red)
TAG : kriminal,daerah