RADARMEDAN. COM. - Pengungkapan ketiga pelaku pembunuhan korban bernama Refap Fahrudin (18) warga Jl. Kopi, Kel. Sukamaju, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai yang ditangkap Polrestabes Medan dalam proses penyergapan di kos-kosan Kelurahan Kisaran Naga, Kec Kisaran Timur, Kab Asahan.
Ketiga pelaku yang diantaranya merupakan warga Binjai yang pelaku pertama bernama YP alias W (23) warga Jl Paya Bakung Dusun VII, Desa SM. Diski, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, yang sudah ditembak kakinya berperan melakukan penikaman berulang-ulang dengan menggunakan pisau.
Selanjutnya, Pelaku kedua bernama AR (15) warga Jl. Banten Km. 14,5, Desa SM. Diski Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang berperan melakukan penikaman berulang-ulang kali menggunakan obeng dan pelaku ketiga bernama YF (17) seorang perempuan, ibu rumah tangga, warga Km 18 Jalan Danau Lau Tawar Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur Kota Binjai berperan menjadi umpan untuk korban mengajak berhubungan suami istri.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, pada hari Jum'at (06/11) menjelaskan, motif pembunuhan pelaku YP alias W menyuruh YF untuk memancing korban melakukan hubungan badan. Selanjutnya membunuh korban dan mengambil barang-barang milik korban.
Kejadian tersebut berawal pada hari Senin (02/11) sekira 15:00 WIB. Dimana pelaku YP alias W, AR dan YF sedang bermain warnet di Basmi Warnet di Jl Diski, Desa Sumber Melati Diski, Kec Sunggal Kab. Deli Serdang.
Lalu pelaku YF membuat janji kepada korban atas suruhan YP alias W melalui chatting via facebook milik YF, Kemudian pelaku YP alias W menyuruh AR menunggu di Jl Pertanian/Wakaf Dusun IV, Desa Serba Jadi, Kec Sunggal. Sekira pukul 19.00 WIB, korban datang dan bertemu dengan YP alias W dan YF.
Setibanya di lokasi, YP alias W langsung menikam korban mengenai leher dari belakang dengan menggunakan pisau yang sudah di kantongi terlebih dahulu. Kemudian korban melompat dari sepeda motor hingga YP alias W dan YF terjatuh dari sepeda motor.
Kemudian datang pelaku AR memegang korban dan YP alias W kembali menikam korban berulang kali di bagian pundak belakang, sedangkan AR menikam korban berulang kali dengan menggunakan obeng.
Dilanjut YP alias W dan AR menyeret korban ke dalam ladang jambu, Setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP merek OPPO A3S warna merah, sepeda motor CBR 150 warna putih nomor plat BK 5449 RAO, dan uang tunai Rp1.216.000," jelasnya.
Selanjutnya, mayat korban ditemukan warga dan pihak keluarga membuat laporan ke polisi, Kemudian Kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi untuk mengetahui identitas ketiga pelaku.
Setelah diketahui dimana pelaku, personel kepolisian dengan kesigapan melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku di lokasi kos-kosan Kel. Kisaran Naga, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan.
Salah satu pelaku melakukan perlawanan hingga personel menembak kakinya. Selanjutnya ketiga pelaku diboyong ke Polrestabes Medan," katanya.
Untuk itu Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, menjelaskan ketiga pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.(Rahmad)/PE
TAG : binjai,kriminal,hukum