Diperiksa 5 Jam, Pelapor Bank Sumut Berharap Polisi Bekerja Profesional Poltak Silitonga : Klien kita telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik
Oleh : Radar Medan | 29 Mei 2024, 16:55:19 WIB | 👁 759 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Tianas Situmorang, didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, SH usai memenuhi panggilan Dirikrimum Polda Sumatera Utara, Selasa 29/5/2024 sore.
RADARMEDAN.COM - Tianas Situmorang, didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, SH memenuhi panggilan Dirikrimum Polda Sumatera Utara yang akan diperiksa selaku pelapor, Selasa 29/5/2024 sore.
Tianas Situmorang (66) hadir di Mapolda Sumut sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Poltak mendampingi Tianas pasca membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan Tianas dibuat ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/591/V/2024/SPKT/Polda Sumut, dan SP/Lidik/527/V/2024.
Usai diperiksa di Direktrorat Kriminal Umum, Poltak Silitonga, SH dihadapan sejumlah wartawan membeberkan kasus yang dialami kliennya, Tianas Situmorang.
"Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bank Sumut, sejumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada Ibu ini dan dijawab dengan sempurna, yang mana Ibu Tianas telah merasa dibohongi atau ditipu oleh oknum pejabat Bank Sumut," papar Poltak Silitonga.
Ia mempaparkan pihak Bank bahkan membujuk ibu Tianas Situmorang supaya mau membayar hutang daripada suaminya.
"Dengan jaminan bahwa Bank Sumut akan memberikan 9 sertpikat hak milik tersebut yang diagunkan oleh suaminya pada tahun 2012 tanpa sepengetahuan daripada Ibu ini, dimana pinjaman itu dipinjam pada tahun 2012 dengan seorang wanita selingkuhan daripada mantan suaminya. Dimana suaminya mengaku kepada Bank Sumut bahwa yang menandatangani itu adalah istrinya, katanya padahal istrinya adalah ini, dan Bank Sumut sudah tahu bahwa ini adalah istrinya, tapi ada kabar yang Saya dengar dari pihak Bank Sumut bahwa dia tidak mengetahui bahwa istri almarhum Thomas Panggabean itu adalah ibu Tianas Situmorang, dan saya rasa itu mengada ada, di situlah bahwa Bank Sumut ini tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perbankan apalagi yang dipinjam itu kan satu miliar rupiah dan ternyata ketika ditinjau uang itu satu miliar tidak dibayar hanya 4 bulan dibayar oleh mantan suaminya dengan selingkuhannya," papar Silitonga.
Lanjut pengacara Silitonga, bahwa cicilan sudah menunggak sampai 8 bulan akibat penunggakan tersebut tiba-tiba suaminya meninggal dunia dan setelah meninggal dunia pihak bank Sumut mengatakan, ibu suami memijam tahun 2012.
"Loh kok bisa meminjam tanpa ada saya? katanya kan katanya ada yang mengaku menjadi istrinya, yang menandatangani katanya, kok segampang itu Bank Sumut hanya dengan mengaku ngaku sebagai istrinya memberikan uang satu miliar? Tapi walaupun seperti itu Ibu ini berkata, ya sudah kalau dia meminjam ya dibayar dong, kan begitu, tetapi Bank Sumut mengatakan selingkuhannya tidak mau bayar. Nah ini yang menjadi permasalahan dan yang diagungkan adalah Sertipikat Hak Milik ibu ini, kan lucu akhirnya Bank Sumut berkata, ya bayarlah bu tunggakan dan hutang suamimu, katanya loh mantan suamiku yang pinjam dengan selingkuhannya satu miliar berfoya-foya Kok saya kok saya pula yang bayar ? Jawab Bank Sumut, itukan yang diagunkan sertifikat hak milik ibu dengan bapak, kan gitu Itu kan hasil jerih payah saya, semasa perkawinan saya, gitu loh karena kebaikan dari pada ibu ini, walaupun tidak ada sama dia, dia mau membayar dengan syarat, agunan nantinya sama dia. Oh tidak apa-apa bayar Ibu aja nanti aku sama Ibu kan gitu loh Ibu ini yakin dan percaya dengan kata-kata itu namanya ibunya hanya Taman SD kalau memang sama saya agunan ya biarlah saya bayar tidak apa-apa dan juga didukung oleh ahli waris yang lain itu kan anak-anaknya mengatakan itu kan bapak kami nanti jadi jelek namanya di bank walaupun tidak ada uang itu sama kita katanya jadi akhirnya maulah ibu ini membayar, tapi datang Ibu ini menyampaikan kepada pihak bank, buatlah Surat Pernyataan yang menyatakan Ketika saya bayar nanti tunggakan itu bahwa saya yang berhak mengambil jaminannya, dibuatlah surat itu, ada surat yang dibuat oleh bank Sumut yang menyatakan bahwa ketika ibu membayar utang dan juga kan mantan suaminya maka Ibu inilah yang akan menerima surat agunan tersebut," papar Poltak Silitonga.
Poltak juga memaparkan seharusnya ketika debitur itu mengalami permasalahan dalam pembayaran Bank Sumut kan harus melakukan segala aturan dan perundang-undangan yang sesuai dengan undang-undang perbankan.
"Keprihatinan kita makanya kita melaporkan penipuan penggelapan ini yang diduga dilakukan oleh oknum Bank Sumut, tadi kita sudah diperiksa hampir 5 jam dan telah memberikan keterangan mereka juga memberikan esensi dan apresiasi terhadap laporan ini, karena supaya jangan terjadi lagi nanti kelakuan-kelakuan seperti ini kepada dia debitur-debitur lain daripada masyarakat," ucap Silitonga.
Ia menambahkan bahwa Bank Sumut itu adalah bank kebanggaan masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara.
"Kita berharap juga supaya penegak hukum netral dan juga tetap proses pengaduan kami supaya nyata dan jelas siapa yang salah, bila perlu mereka dihukum kalau salah dan diganti masih banyak juga istilahnya putra-putri Sumatera Utara yang bisa memimpin Bank Sumut ini supaya lebih baik kedepan," jelasnya.
Ia berharap media juga tetap mengawal kasus ini, supaya menjadi efek jera bagi mafia perbankan yang telah menjolimi masyarakat kecil.
Saat ditanya wartawan, adanya perselisihan keluarga, Poltak membantah, bahwa kliennya tidak memiliki masalah, karena dilengkapi dengan pernyataan surat ahli waris kepada Bank.
Dikutip dari halaman media sosial banksumut, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Erwin Zaini menyampaikan tanggapan dalam bentuk video.
"Terkait adanya informasi yang beredar di media sosial terkait agunan debitur Bank Sumut di cabang Aek nabara, supaya tidak terjadi simpang siur dapat saya sampaikan bahwa agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh, dan terjaga aman di Bank Sumut, dan tidak ada digelapkan oleh pihak manapun, posisi agunan saat ini juga siap untuk dikembalikan karena status kredit memang sudah lunas, namun dalam hal pengembalian agunan tersebut saat ini masih terjadi perselisihan keluarga, tentunya kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang termasuk keputusan dari kedua belah pihak dan akan menyerahkan kepada pihak yang berhak menurut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, saya kira ini yang dapat kami sampaikan agar tidak terjadi kesimpang siulan terima kasih," ucapnya.
Saat media ini mengkonfirmasi ke Dirkrimum Polda Sumut belum ada tanggapan, namun saat di konfirmasi ke Penmas Poldasu, AKBP Sonny Siregar menjawab singkat masih diproses di Krimum.
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan . . .
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tersangka penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025).
Adalah korban, Judius Siagian laki-laki (64) seorang petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai melaporkan . . .
RADAREMEDAN.COM, BINJAI – Tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025) sore, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., kembali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya angin kencang disertai gelombang tinggi di perairan Anambas, Minggu (12/01/2025).
AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM– Polemik tarif transportasi online di Batam terus memanas, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan . . .