Diperiksa 5 Jam, Pelapor Bank Sumut Berharap Polisi Bekerja Profesional Poltak Silitonga : Klien kita telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik
Oleh : Radar Medan | 29 Mei 2024, 16:55:19 WIB | 👁 1085 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Tianas Situmorang, didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, SH usai memenuhi panggilan Dirikrimum Polda Sumatera Utara, Selasa 29/5/2024 sore.
RADARMEDAN.COM - Tianas Situmorang, didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, SH memenuhi panggilan Dirikrimum Polda Sumatera Utara yang akan diperiksa selaku pelapor, Selasa 29/5/2024 sore.
Tianas Situmorang (66) hadir di Mapolda Sumut sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Poltak mendampingi Tianas pasca membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan Tianas dibuat ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/591/V/2024/SPKT/Polda Sumut, dan SP/Lidik/527/V/2024.
Usai diperiksa di Direktrorat Kriminal Umum, Poltak Silitonga, SH dihadapan sejumlah wartawan membeberkan kasus yang dialami kliennya, Tianas Situmorang.
"Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bank Sumut, sejumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada Ibu ini dan dijawab dengan sempurna, yang mana Ibu Tianas telah merasa dibohongi atau ditipu oleh oknum pejabat Bank Sumut," papar Poltak Silitonga.
Ia mempaparkan pihak Bank bahkan membujuk ibu Tianas Situmorang supaya mau membayar hutang daripada suaminya.
"Dengan jaminan bahwa Bank Sumut akan memberikan 9 sertpikat hak milik tersebut yang diagunkan oleh suaminya pada tahun 2012 tanpa sepengetahuan daripada Ibu ini, dimana pinjaman itu dipinjam pada tahun 2012 dengan seorang wanita selingkuhan daripada mantan suaminya. Dimana suaminya mengaku kepada Bank Sumut bahwa yang menandatangani itu adalah istrinya, katanya padahal istrinya adalah ini, dan Bank Sumut sudah tahu bahwa ini adalah istrinya, tapi ada kabar yang Saya dengar dari pihak Bank Sumut bahwa dia tidak mengetahui bahwa istri almarhum Thomas Panggabean itu adalah ibu Tianas Situmorang, dan saya rasa itu mengada ada, di situlah bahwa Bank Sumut ini tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perbankan apalagi yang dipinjam itu kan satu miliar rupiah dan ternyata ketika ditinjau uang itu satu miliar tidak dibayar hanya 4 bulan dibayar oleh mantan suaminya dengan selingkuhannya," papar Silitonga.
Lanjut pengacara Silitonga, bahwa cicilan sudah menunggak sampai 8 bulan akibat penunggakan tersebut tiba-tiba suaminya meninggal dunia dan setelah meninggal dunia pihak bank Sumut mengatakan, ibu suami memijam tahun 2012.
"Loh kok bisa meminjam tanpa ada saya? katanya kan katanya ada yang mengaku menjadi istrinya, yang menandatangani katanya, kok segampang itu Bank Sumut hanya dengan mengaku ngaku sebagai istrinya memberikan uang satu miliar? Tapi walaupun seperti itu Ibu ini berkata, ya sudah kalau dia meminjam ya dibayar dong, kan begitu, tetapi Bank Sumut mengatakan selingkuhannya tidak mau bayar. Nah ini yang menjadi permasalahan dan yang diagungkan adalah Sertipikat Hak Milik ibu ini, kan lucu akhirnya Bank Sumut berkata, ya bayarlah bu tunggakan dan hutang suamimu, katanya loh mantan suamiku yang pinjam dengan selingkuhannya satu miliar berfoya-foya Kok saya kok saya pula yang bayar ? Jawab Bank Sumut, itukan yang diagunkan sertifikat hak milik ibu dengan bapak, kan gitu Itu kan hasil jerih payah saya, semasa perkawinan saya, gitu loh karena kebaikan dari pada ibu ini, walaupun tidak ada sama dia, dia mau membayar dengan syarat, agunan nantinya sama dia. Oh tidak apa-apa bayar Ibu aja nanti aku sama Ibu kan gitu loh Ibu ini yakin dan percaya dengan kata-kata itu namanya ibunya hanya Taman SD kalau memang sama saya agunan ya biarlah saya bayar tidak apa-apa dan juga didukung oleh ahli waris yang lain itu kan anak-anaknya mengatakan itu kan bapak kami nanti jadi jelek namanya di bank walaupun tidak ada uang itu sama kita katanya jadi akhirnya maulah ibu ini membayar, tapi datang Ibu ini menyampaikan kepada pihak bank, buatlah Surat Pernyataan yang menyatakan Ketika saya bayar nanti tunggakan itu bahwa saya yang berhak mengambil jaminannya, dibuatlah surat itu, ada surat yang dibuat oleh bank Sumut yang menyatakan bahwa ketika ibu membayar utang dan juga kan mantan suaminya maka Ibu inilah yang akan menerima surat agunan tersebut," papar Poltak Silitonga.
Poltak juga memaparkan seharusnya ketika debitur itu mengalami permasalahan dalam pembayaran Bank Sumut kan harus melakukan segala aturan dan perundang-undangan yang sesuai dengan undang-undang perbankan.
"Keprihatinan kita makanya kita melaporkan penipuan penggelapan ini yang diduga dilakukan oleh oknum Bank Sumut, tadi kita sudah diperiksa hampir 5 jam dan telah memberikan keterangan mereka juga memberikan esensi dan apresiasi terhadap laporan ini, karena supaya jangan terjadi lagi nanti kelakuan-kelakuan seperti ini kepada dia debitur-debitur lain daripada masyarakat," ucap Silitonga.
Ia menambahkan bahwa Bank Sumut itu adalah bank kebanggaan masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara.
"Kita berharap juga supaya penegak hukum netral dan juga tetap proses pengaduan kami supaya nyata dan jelas siapa yang salah, bila perlu mereka dihukum kalau salah dan diganti masih banyak juga istilahnya putra-putri Sumatera Utara yang bisa memimpin Bank Sumut ini supaya lebih baik kedepan," jelasnya.
Ia berharap media juga tetap mengawal kasus ini, supaya menjadi efek jera bagi mafia perbankan yang telah menjolimi masyarakat kecil.
Saat ditanya wartawan, adanya perselisihan keluarga, Poltak membantah, bahwa kliennya tidak memiliki masalah, karena dilengkapi dengan pernyataan surat ahli waris kepada Bank.
Dikutip dari halaman media sosial banksumut, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Erwin Zaini menyampaikan tanggapan dalam bentuk video.
"Terkait adanya informasi yang beredar di media sosial terkait agunan debitur Bank Sumut di cabang Aek nabara, supaya tidak terjadi simpang siur dapat saya sampaikan bahwa agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh, dan terjaga aman di Bank Sumut, dan tidak ada digelapkan oleh pihak manapun, posisi agunan saat ini juga siap untuk dikembalikan karena status kredit memang sudah lunas, namun dalam hal pengembalian agunan tersebut saat ini masih terjadi perselisihan keluarga, tentunya kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang termasuk keputusan dari kedua belah pihak dan akan menyerahkan kepada pihak yang berhak menurut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, saya kira ini yang dapat kami sampaikan agar tidak terjadi kesimpang siulan terima kasih," ucapnya.
Saat media ini mengkonfirmasi ke Dirkrimum Polda Sumut belum ada tanggapan, namun saat di konfirmasi ke Penmas Poldasu, AKBP Sonny Siregar menjawab singkat masih diproses di Krimum.
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .