Dua Kasus Curanmor Terungkap di Labuhanbatu, Satu Motor Masih Misterius
Oleh : Radar Medan | 01 Nov 2026, 09:08:30 WIB | 👁 86 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Pengungkapan dua kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. dihadiri Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon dan Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman.
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Namun, di balik keberhasilan mengamankan sejumlah terduga pelaku, masih adanya satu unit sepeda motor yang belum ditemukan menjadi catatan tersendiri dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan dua kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Konferensi pers dihadiri Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., jajaran penyidik, serta insan pers.
Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.35 WIB.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial ESH (46) diduga mengambil sepeda motor korban yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Kendaraan tersebut kemudian dibawa dan diduga dijual melalui bantuan seseorang ke wilayah Tanjungbalai dengan harga hanya Rp1,5 juta. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama berhasil mengamankan ESH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat.
Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (31/8/2026).
Seorang pria berinisial LAH (26) diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban. Modusnya, terduga pelaku diduga mengambil kunci kendaraan yang terletak di atas meja ketika korban sedang berada di kamar mandi.
Tak hanya sepeda motor, telepon genggam dan uang tunai milik saksi juga dilaporkan hilang. Total kerugian korban dan saksi ditaksir mencapai Rp9,1 juta.
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan berhasil mengamankan LAH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur.
Dari hasil pemeriksaan, LAH mengakui mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AKN. Polisi kemudian mengamankan AKN untuk kepentingan penyidikan.
Namun, sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian dalam kasus kedua hingga konferensi pers digelar masih belum ditemukan.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik. Sebab, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tidak semestinya berhenti pada penangkapan terduga pelaku, tetapi juga harus menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan kendaraan curian.
Apalagi, dalam kasus pertama kendaraan hasil curian disebut dijual ke luar daerah dengan harga jauh di bawah nilai kerugian korban. Fakta tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan adanya penadah maupun jalur distribusi kendaraan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus kedua, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, tas selempang, dan satu unit telepon genggam. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta segera melaporkan tindak pidana melalui kantor kepolisian atau Call Center Polri 110.
Meski dua kasus berhasil diungkap, masyarakat tentu berharap penanganan perkara tidak berhenti pada konferensi pers dan penangkapan. Pengembalian barang milik korban, penelusuran penadah, serta upaya mencegah berulangnya aksi curanmor harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum. (BS)/pe
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .