Dugaan Korupsi IPAL Deli Serdang, Ikatan Fungsional Pengadaan Akan Dampingi Anggotanya

Oleh : Radar Medan | 12 Agu 2022, 12:15:14 WIB | 👁 5992 Lihat
Umum
Dugaan Korupsi IPAL Deli Serdang, Ikatan Fungsional Pengadaan Akan Dampingi Anggotanya

Keterangan Gambar : Tim yang diketuai Budi Suminto, SH Dewan Pengurus Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) menurunkan timnya melakukan pendampingan atas ASN yang diduga terjerat korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di salah satu Puskesmas Deliserdang, Kamis 11/8/2022.


RADARMEDAN.COM - Dewan Pengurus Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) menurunkan timnya melakukan pendampingan atas ASN yang diduga terjerat korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di salah satu Puskesmas Deliserdang, Kamis 11/8/2022.

Tim yang diketuai Budi Suminto, SH, Ketua 1 Bidang Perlindungan Hukum didampingi Sekretaris 1 Hikmatul Hilmiyah, Arif Rahman Hakim ketua 3 dan Noor Islami ketua Divisi Hukum mengatakan akan melakukan pendampingan ASN yang bertugas melaksanakan pengadaan barang.

"Kami dari IFPI, organisasi profesi dimana anggotanya para pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, yang kesemua anggotanya adalah PNS yang bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa baik tender, lelang atau ecatalog," jelas Budi.

Seperti diketahui,Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan, Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.

Penangkapan tersebut Berdasarkan Surat perintah penahanan No: PRINT – 1644 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atasn nama tersangka DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan surat perintah penahanan No: PRINT – 1645 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atas nama tersangka RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.

Menurut Budi, usai mendapatkan informasi penahanan anggotanya, ia akan melakukan pendampingan bersama tim hukum guna mempelajari kasus hukumnya.

"Kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, kami juga senafas dengan penegak hukum, terkait pemberantasan korupsi jadi sebagai penyeimbang informasi kami akan koordinasi ke instansi penegak hukum, 
kami juga ada komisi etik dimana anggota kami yang melanggar hukum akan kami sidang kan di komisi etik," papar Budi.

Hal senada disampaikan Agus Arif Rakhman, menurutnya yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara itu adalah instansi yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Apabila ada aparat penegak hukum yang memperkarakan seseorang karena tuduhan kerugian negara yang bukan dari pernyataan BPK maka hal tersebut cacat hukum karena melanggar 3 peraturan sekaligus, yaitu UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK, Pasal 10 ayat 1, kemudian Perpres No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP pada pasal 3 huruf e, dan dipertegas lagi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada rumusan hukum kamar pidana nomor 6 dipertegas bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara,” ujar Agus.

Saat wartawan media ini mencoba menghubungi pakar hukum dari Medan, yang juga pernah menjadi anggota DPRD Sumut, Sarma Hutajulu,SH mengatakan bahwa sebuah kasus penggunaan anggaran dari pemerintah itu bisa dinyatakan terjadi korupsi jika ditemukan pelanggaran atau temuan BPK.

"Adanya dugaan penyimpangan dari bestek, yang bisa menyebapkan kerugian negara, misal ada penyimpangan anggaran, penyidik bisa meminta instansi berwenang, BPK, BPKP,Inspektorat, Tim Ahli, biasanya mereka akan minta audit investigatif. Kalau misalnya tersangka merasa tidak ada kerugian negara, baik dari Kejaksaan belum bisa menunjukkan kerugian negara yang dikeluarkan pihak yang berwenang, mereka bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. 

Ia juga mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di Samosir beberapa waktu lalu. Penetapan Kejari Samosir atas tersangka, padahal belum ada penghitungan kerugian negara dari pihak berwenang, mereka prapid akhirnya mereka menang.

"Kejaksaan harus terbuka, darimana mereka menghitung kerugian, harus merujuk kepada kontrak, bestek dan proyek itu didampingi oleh konsultan, kesalahan itu bisa jadi tidak hanya ditimpakan pada PPK," jelas Sarma Hutajulu.

Menurutnya, kalau penyidikannya profesional soal korupsi itu harus dibuktikan sesuai dengan kewenangan yang ada padanya dan menimbulkan kerugian negara.(Hanson Munthe)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas