Dugaan Korupsi IPAL Deli Serdang, Ikatan Fungsional Pengadaan Akan Dampingi Anggotanya
Oleh : Radar Medan | 12 Agu 2022, 12:15:14 WIB | 👁 5669 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Tim yang diketuai Budi Suminto, SH Dewan Pengurus Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) menurunkan timnya melakukan pendampingan atas ASN yang diduga terjerat korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di salah satu Puskesmas Deliserdang, Kamis 11/8/2022.
RADARMEDAN.COM - Dewan Pengurus Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) menurunkan timnya melakukan pendampingan atas ASN yang diduga terjerat korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di salah satu Puskesmas Deliserdang, Kamis 11/8/2022.
Tim yang diketuai Budi Suminto, SH, Ketua 1 Bidang Perlindungan Hukum didampingi Sekretaris 1 Hikmatul Hilmiyah, Arif Rahman Hakim ketua 3 dan Noor Islami ketua Divisi Hukum mengatakan akan melakukan pendampingan ASN yang bertugas melaksanakan pengadaan barang.
"Kami dari IFPI, organisasi profesi dimana anggotanya para pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, yang kesemua anggotanya adalah PNS yang bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa baik tender, lelang atau ecatalog," jelas Budi.
Seperti diketahui,Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan, Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.
Penangkapan tersebut Berdasarkan Surat perintah penahanan No: PRINT – 1644 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atasn nama tersangka DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan surat perintah penahanan No: PRINT – 1645 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atas nama tersangka RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.
Menurut Budi, usai mendapatkan informasi penahanan anggotanya, ia akan melakukan pendampingan bersama tim hukum guna mempelajari kasus hukumnya.
"Kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, kami juga senafas dengan penegak hukum, terkait pemberantasan korupsi jadi sebagai penyeimbang informasi kami akan koordinasi ke instansi penegak hukum,
kami juga ada komisi etik dimana anggota kami yang melanggar hukum akan kami sidang kan di komisi etik," papar Budi.
Hal senada disampaikan Agus Arif Rakhman, menurutnya yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara itu adalah instansi yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Apabila ada aparat penegak hukum yang memperkarakan seseorang karena tuduhan kerugian negara yang bukan dari pernyataan BPK maka hal tersebut cacat hukum karena melanggar 3 peraturan sekaligus, yaitu UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK, Pasal 10 ayat 1, kemudian Perpres No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP pada pasal 3 huruf e, dan dipertegas lagi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada rumusan hukum kamar pidana nomor 6 dipertegas bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara,” ujar Agus.
Saat wartawan media ini mencoba menghubungi pakar hukum dari Medan, yang juga pernah menjadi anggota DPRD Sumut, Sarma Hutajulu,SH mengatakan bahwa sebuah kasus penggunaan anggaran dari pemerintah itu bisa dinyatakan terjadi korupsi jika ditemukan pelanggaran atau temuan BPK.
"Adanya dugaan penyimpangan dari bestek, yang bisa menyebapkan kerugian negara, misal ada penyimpangan anggaran, penyidik bisa meminta instansi berwenang, BPK, BPKP,Inspektorat, Tim Ahli, biasanya mereka akan minta audit investigatif. Kalau misalnya tersangka merasa tidak ada kerugian negara, baik dari Kejaksaan belum bisa menunjukkan kerugian negara yang dikeluarkan pihak yang berwenang, mereka bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Ia juga mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di Samosir beberapa waktu lalu. Penetapan Kejari Samosir atas tersangka, padahal belum ada penghitungan kerugian negara dari pihak berwenang, mereka prapid akhirnya mereka menang.
"Kejaksaan harus terbuka, darimana mereka menghitung kerugian, harus merujuk kepada kontrak, bestek dan proyek itu didampingi oleh konsultan, kesalahan itu bisa jadi tidak hanya ditimpakan pada PPK," jelas Sarma Hutajulu.
Menurutnya, kalau penyidikannya profesional soal korupsi itu harus dibuktikan sesuai dengan kewenangan yang ada padanya dan menimbulkan kerugian negara.(Hanson Munthe)/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .