Dugaan Korupsi IPAL Deli Serdang, Ikatan Fungsional Pengadaan Akan Dampingi Anggotanya

Oleh : Radar Medan | 12 Agu 2022, 12:15:14 WIB | 👁 5307 Lihat
Umum
Dugaan Korupsi IPAL Deli Serdang, Ikatan Fungsional Pengadaan Akan Dampingi Anggotanya

Keterangan Gambar : Tim yang diketuai Budi Suminto, SH Dewan Pengurus Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) menurunkan timnya melakukan pendampingan atas ASN yang diduga terjerat korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di salah satu Puskesmas Deliserdang, Kamis 11/8/2022.


RADARMEDAN.COM - Dewan Pengurus Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) menurunkan timnya melakukan pendampingan atas ASN yang diduga terjerat korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di salah satu Puskesmas Deliserdang, Kamis 11/8/2022.

Tim yang diketuai Budi Suminto, SH, Ketua 1 Bidang Perlindungan Hukum didampingi Sekretaris 1 Hikmatul Hilmiyah, Arif Rahman Hakim ketua 3 dan Noor Islami ketua Divisi Hukum mengatakan akan melakukan pendampingan ASN yang bertugas melaksanakan pengadaan barang.

"Kami dari IFPI, organisasi profesi dimana anggotanya para pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, yang kesemua anggotanya adalah PNS yang bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa baik tender, lelang atau ecatalog," jelas Budi.

Seperti diketahui,Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan, Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.

Penangkapan tersebut Berdasarkan Surat perintah penahanan No: PRINT – 1644 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atasn nama tersangka DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan surat perintah penahanan No: PRINT – 1645 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atas nama tersangka RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.

Menurut Budi, usai mendapatkan informasi penahanan anggotanya, ia akan melakukan pendampingan bersama tim hukum guna mempelajari kasus hukumnya.

"Kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, kami juga senafas dengan penegak hukum, terkait pemberantasan korupsi jadi sebagai penyeimbang informasi kami akan koordinasi ke instansi penegak hukum, 
kami juga ada komisi etik dimana anggota kami yang melanggar hukum akan kami sidang kan di komisi etik," papar Budi.

Hal senada disampaikan Agus Arif Rakhman, menurutnya yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara itu adalah instansi yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Apabila ada aparat penegak hukum yang memperkarakan seseorang karena tuduhan kerugian negara yang bukan dari pernyataan BPK maka hal tersebut cacat hukum karena melanggar 3 peraturan sekaligus, yaitu UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK, Pasal 10 ayat 1, kemudian Perpres No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP pada pasal 3 huruf e, dan dipertegas lagi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada rumusan hukum kamar pidana nomor 6 dipertegas bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara,” ujar Agus.

Saat wartawan media ini mencoba menghubungi pakar hukum dari Medan, yang juga pernah menjadi anggota DPRD Sumut, Sarma Hutajulu,SH mengatakan bahwa sebuah kasus penggunaan anggaran dari pemerintah itu bisa dinyatakan terjadi korupsi jika ditemukan pelanggaran atau temuan BPK.

"Adanya dugaan penyimpangan dari bestek, yang bisa menyebapkan kerugian negara, misal ada penyimpangan anggaran, penyidik bisa meminta instansi berwenang, BPK, BPKP,Inspektorat, Tim Ahli, biasanya mereka akan minta audit investigatif. Kalau misalnya tersangka merasa tidak ada kerugian negara, baik dari Kejaksaan belum bisa menunjukkan kerugian negara yang dikeluarkan pihak yang berwenang, mereka bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. 

Ia juga mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di Samosir beberapa waktu lalu. Penetapan Kejari Samosir atas tersangka, padahal belum ada penghitungan kerugian negara dari pihak berwenang, mereka prapid akhirnya mereka menang.

"Kejaksaan harus terbuka, darimana mereka menghitung kerugian, harus merujuk kepada kontrak, bestek dan proyek itu didampingi oleh konsultan, kesalahan itu bisa jadi tidak hanya ditimpakan pada PPK," jelas Sarma Hutajulu.

Menurutnya, kalau penyidikannya profesional soal korupsi itu harus dibuktikan sesuai dengan kewenangan yang ada padanya dan menimbulkan kerugian negara.(Hanson Munthe)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20250117-WA0104_compress59.jpg

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Anambas Temui Menekraf Bahas Masalah Ekonomi

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔07:14:23, 18 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250117-WA0106.jpg

Seludupkan Gading Gajah 40 Kg, Calon Penumpang Super Air Jet Diamankan Petugas di Bandara Batam

🔖 RIAU-KEPRI-BATAM 👤Radar Medan 🕔21:37:46, 17 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar. Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan . . .

Berita Selengkapnya
firtkp.jpg

Modus Pinjam Sepeda Motor, Malah Dijual Pelaku di Serdang Bedagai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:08:38, 16 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tersangka penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025). Adalah korban, Judius Siagian laki-laki (64) seorang petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai melaporkan . . .

Berita Selengkapnya
narkobabinjai1.jpg

TNI-Polri Kembali Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Binjai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:17:34, 15 Jan 2025

RADAREMEDAN.COM, BINJAI – Tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025) sore, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250112-WA0091.jpg

Kapolres Anambas Imbau Warga Waspada Melaut Ketika Angin Kencang dan Gelombang Tinggi

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔08:38:47, 14 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., kembali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya angin kencang disertai gelombang tinggi di perairan Anambas, Minggu (12/01/2025). AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, . . .

Berita Selengkapnya
Screenshot_20250114-083345_compress60.jpg

Polemik Tarif Transportasi Online Memanas, Aplikator Tak Patuh Diminta Keluar dari Kepri

🔖 RIAU-KEPRI-BATAM 👤Radar Medan 🕔08:22:15, 14 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, BATAM– Polemik tarif transportasi online di Batam terus memanas, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan . . .

Berita Selengkapnya
RESMIKAN.jpg

Jelang Akhir Jabatan, Bobby Nasution Resmikan Empat Mega Proyek di Medan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔10:32:27, 07 Jan 2025

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution yang baru saja terpilih sebagai Gubernur Sumut membuktikan komitmennya menyelesaikan seluruh program kerja sebagai Wali Kota. Terbukti, akhir tahun lalu dan awal tahun ini sejumlah proyek pun selesai dan sudah digunakan masyarakat.    Di antaranya, Taman Cadika yang sudah cakep dan makin . . .

Berita Selengkapnya
kembangapi2025.jpg

Saksikan Semarak Tahun Baru 2025, Belasan Ribu Warga Padati Lapangan Benteng Medan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔10:28:57, 01 Jan 2025

RADARMEDAN.COM - Belasan ribu warga dari berbagai wilayah berbondong-bondong memadati lapangan Benteng Medan dan sekitarnya guna menyaksikan semarak tahun baru 2025 dan pesta kembang api, Selasa (31/12/24). Kegiatan ini merupakan hiburan yang digelar Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata dalam rangka menyambut malam pergantian . . .

Berita Selengkapnya
asntaput.jpg

Diduga ASN Dinas PMD Taput, Tertangkap Kamera Asik Bermain Judi Ludo Saat Jam Kerja

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔15:15:27, 14 Des 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Aksi oknum Pegawai Negeri Sipil yang asik bermain judi diruang kerja saat jam kerja disalah satu Dinas wilayah kabupaten Tapanuli Utara menjadi sorotan publik, Kamis, 12 Desember 2024. Diketahui 4 orang pegawai di kantor Pemerintahan desa ( PMD ) yakni Sekretaris Dinas RT dan Kabid RM selaku Kabid Administrasi . . .

Berita Selengkapnya
RAKORNASTOBA.jpg

Rakornas Perencanaan Pembangunan 2024 Hasilkan Delapan Poin Prakarsa Kaldera Toba

🔖 KAWASAN DANAU TOBA 👤Radar Medan 🕔12:43:30, 12 Des 2024

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perencanaan Pembangunan 2024, resmi ditutup. Rakornas yang berlangsung tiga hari sejak 10 Desember 2024 ini menghasilkan delapan poin kesepakatan yang diberi nama Prakarsa Kaldera Toba 2024. Kedelapan poin tersebut yaitu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas