Empat Pejabat Kecamatan di Medan Terbukti Konsumsi Narkoba, Pemko dan BNN Siapkan Sanksi Berat

Oleh : Radar Medan | 02 Jun 2025, 19:01:40 WIB | 👁 2802 Lihat
Berita Kota
Empat Pejabat Kecamatan di Medan Terbukti Konsumsi Narkoba, Pemko dan BNN Siapkan Sanksi Berat

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan identitas empat pejabat kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba. di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025)


RADARMEDAN.COM - Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan identitas empat pejabat kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), menyusul hasil tes urine yang dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu (26/4/2025).

Keempat pejabat tersebut adalah Camat Medan Barat berinisial HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan hasil asesmen dan pendalaman selama dua pekan oleh BNN Provinsi Sumut, seluruhnya terbukti menggunakan zat terlarang, mulai dari sabu, ekstasi, ganja hingga obat penenang.

Dalam konferensi pers tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas hadir bersama Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, serta Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan beserta jajaran.

Brigjen Toga Panjaitan menjelaskan secara rinci hasil asesmen terhadap masing-masing pejabat. Camat Medan Johor AF diketahui menggunakan psikotropika golongan IV jenis alprazolam dengan resep dokter.

“Kalau kami klasifikasikan, ini masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Jadi, bukan positif narkotika, tetapi psikotropika,” jelas Toga.

Sementara itu, Camat Medan Barat HS diketahui pernah memakai ekstasi pada tahun 2013 dan belakangan menggunakan obat penenang. Meski tidak ditemukan tanda kekambuhan, BNN masih akan mendalami apakah yang bersangkutan perlu rehabilitasi lanjutan.

Berbeda halnya dengan Lurah Gaharu HSS yang terbukti mengalami ketergantungan pada narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin).

“Ia masuk kategori sedang dan harusnya menjalani rehabilitasi,” ungkap Toga.

Sedangkan Lurah Petisah Hulu EEL diketahui menggunakan ganja satu kali, yang diperoleh dari temannya.

“Kasus ini termasuk kategori ringan, tetapi tetap kami dalami untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan,” tambahnya.

Toga menegaskan bahwa keempat aparatur ini tergolong korban penyalahgunaan narkotika.

“Kecuali mereka terbukti bagian dari jaringan pengedar atau bandar, maka proses hukum pidana berlaku. Namun, jika hanya sebagai pengguna, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 5, mereka wajib direhabilitasi dengan catatan adanya persetujuan dari pihak keluarga,” jelasnya.

BNN juga telah meminta izin kepada Wali Kota untuk melanjutkan proses pendalaman terhadap keempatnya.

“Kita akan minta pertimbangan keluarga, apakah perlu rawat inap atau pendekatan lainnya, tergantung hasil asesmen lanjutan,” kata Toga.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa sanksi berat menanti para pejabat yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Namun, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan hukuman.

“Jika terbukti penggunaan berulang, maka sesuai ketentuan dari Menpan RB, sanksinya adalah pemecatan tidak dengan hormat. Namun, kami perlu pendalaman lebih lanjut agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurut Rico, sanksi minimal yang akan dijatuhkan adalah pencopotan jabatan bagi pejabat yang terbukti memakai narkoba secara sadar.

“Kalau ada niat dan kesadaran dalam menggunakan, maka sanksinya harus tegas,” ucapnya.

Untuk kasus penggunaan ganja satu kali oleh Lurah Petisah Hulu, Rico menilai perlu analisis mendalam terkait unsur kesengajaan.

“Kalau dia sadar bahwa itu ganja, berarti ada niat. ASN tidak bisa berlindung di balik ketidaktahuan,” tegasnya.

Sedangkan untuk penggunaan alprazolam oleh Camat Medan Johor, Pemko Medan akan berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan sanksi.

“Jika terbukti penggunaan dilakukan untuk kesenangan dan menimbulkan ketergantungan, maka sanksinya bisa meningkat dari sedang menjadi berat,” pungkasnya.

Pemko Medan memastikan bahwa proses hukum dan sanksi disiplin terhadap para ASN yang terlibat akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(hm/PE)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas