Buka Ruang Dialog, Rektor USU Terima Audiensi MUKI Sumut Terkait Polemik Gereja POUK USU
MTQ Sumut 2026 Digelar 15-25 Juni, Targetkan Tembus Lima Besar Nasional
Bupati Deli Serdang Lepas 1.555 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Kejujuran Data Lapangan
Bobby Nasution Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan
Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
Rico Waas dan Mantan PSMS Bahas Kebangkitan Sepak Bola Medan
Rico Waas Dukung Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Medan ke Luar Negeri
Terima Rektor Universitas Satya Terra Bhinneka, Rico Waas Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
Pemprov Sumut dan Kemenhub Bahas Langkah Strategis, BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027
Pemkab Taput Terima Penghargaan Atas Komitmen Posbankum Desa dan Kelurahan
Gubernur Sumut Bobby Nasution Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Bersama DPRD

Keterangan Gambar : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumut dan DPRD Provinsi Sumut tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Selasa (16/9/2025).
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Tahun 2025 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Hal tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/9/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan, bahwa dalam menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) diperlukan Perubahan Kebijakan Umum APBD tahun 2025, yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Perubahan PPAS.
Gubernur Bobby Nasution menyampaikan, berdasarkan hal itu, kedua belah pihak bersepakat terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD 2025 yang meliputi beberapa asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan P-APBD Tahun 2025. Implikasinya terhadap kebijakan pendapatan, pembiayaan daerah dan belanja , yang termasuk di dalamnya penambahan serta penyesuaian, dimana hal itu juga sebagai dasar penyusuna Perubahan PPAS.
"Perubahan kebijakan umum ini menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Ini sesuai dengan dinamika pembahasan antara DPRD Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujar Bobby Nasution.
Sebelumnya, Rancangan KUA-PPAS diserahkan pada 9 September 2025 lalu oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong di gedung Dewan. Dengan kesepakatan tersebut, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2025 akan dibahas untuk kemudian disepakati bersama sebelum pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur berharap langkah awal ini bisa segera dituntaskan agar Ranperda P-APBD Sumut Tahun 2025 disahkan sebagai dasar untuk melaksanakan pembangunan di periode triwulan keempat hingga akhir tahun. Di antaranya alokasi anggaran dalam rangka penanganan dampak bencana alam, antisipasi dampak sosial, ekonomi dan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Selanjutnya DPRD dan Pemprov Sumut, kata Bobby, akan memulai pembahasan untuk Ranperda P-APBD dalam rapat mendatang. Hadir di antaranya, Ketua DPRD Sumur Erni Ariyanti dan para pimpinan Dewan. Turut mendampingi Gubernur, Sekdaprov Togap Simangunsong dan sejumlah OPD. (R/hm/PE)
TAGS :
