
RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Pesta resepsi pernikahan yang dilaksanakan di Sopo Godang Jl. Medan Bombongan Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar Sabtu, (20/03/2021) Sekira Pukul 16.30 WIB dihentikan oleh Tim Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur.
Penghentian ini disebabkan karena telah melewati batas jam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Lurah Pondok Sayur Aprita Pronika Sagala,S.Si, M.Si didampingi Bhabinkatibmas AIPDA.(Pol). Ramses Tambunan bersama 3 orang Personel Satgas Kelurahan Pondok Sayur melaksanakan sambang kelokasi pesta resepsi pernikahan.
Saat tim Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur ke lokasi resepsi pernikahan, gerbang masuk dari samping terkunci dan suara musik dihentikan bersamaan aliran listrik dimatikan, selanjutnya ketua PPKM Kelurahan Pondok Sayur Aprita Pronika Sagala didampingi Tim Posko PPKM meminta pemilik gedung untuk membuka gerbang masuk ke acara resepsi.
Setelah itu, salah satu penanggungjawab gedung menjelaskan kepada Tim Posko PPKM yang datang sambil membuka gerbang jika jam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Khususnya pesta sudah disampaikan ke penyewa akan tetapi tidak di indahkan.
Selanjutnya, Lurah Pondok Sayur Aprita Pronika didampingi Tim Posko PPKM masuk lalu naik ke atas mimbar acara dan meminta agar listrik dipasang kembali dan menyampaikan himbauan tentang Surat Edaran Walikota Pematangsiantar.
"Kami Satgas PPKM Kelurahan Pondok Sayur melaksanakan Tugas untuk menegakkan Surat Edaran Walikota Nomor 440/1150/III/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pematangsiantar" Ucapnya.
Lalu tambahannya, pada ayat 7. Pembatasan Jam Kegiatan sampai dengan pukul 16.00 wib terhadap acara lainnya yang dilaksanakan di Balai pertemuan keagamaan /balai pertemuan adat/ balai pertemuan kemasyarakatan (Jambur) dengan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan diawasi langsung oleh Satgas Covid - 19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Lalu ketua Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur meminta pelaksana Pesta untuk Melaksanakan Himbauan Pemerintah tentang pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Salah satu Penetua bermarga Batubara (50) mewakili pelaksana pesta mengatakan dan bermohon, agar Ketua Posko PPKM berkenan memberi sedikit waktu untuk menyelesaikan acara adat tersebut.
Lalu ketua Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur menyampaikan untuk mematuhi Surat Edaran dari Pemerintah.
"Pandemik Covid-19 ini musuh kita bersama bukan hanya musuh pemerintah saja, jadi mari kita patuhi surat Edaran Walikota Tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini," tandasnya.
Selanjutnya, Ketua Posko PPKM Mengatakan bahwa mereka hanya melaksanakan tugas sesuai surat Edaran Walikota Pematangsiantar untuk ditegakkan.
Usai menyampaikan Himbauan, Tim Satgas Covid-19 Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur Keluar dari ruangan gedung Resepsi.
Penanggungjawab gedung mendatangi Tim Satgas Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur, dan menyampaikan permohonan maaf ke Tim Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur serta menjelaskan jika sudah disampaikan ke penyewa gedung tentang pembatasan jam acara pesta di gedung.
"Sudah kami tegur tadi orang ini, tapi di bilang sebentar dulu. Tau lah bu, Lalap gantian yang bicara. Harusnya jam 16.00 WIB mereka berhenti, kalau pun telat jangan lewat 5-10 menit, kami bilang begitu bu," ungkapnya.
"Sampai kami matikan musik dan listrik, jangan lah sampai kami yang salah gegara ini karena kami sudah peringatkan dari Tadi," jelasnya.
Kembali tim Satgas Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur Menyampaikan bahwa mereka hanya melaksanakan Tugas dan Himbauan untuk dilaksanakan bersama khususnya di Kelurahan Pondok Sayur.
Dilokasi, tamu undangan terlihat mulai keluar dari gedung dan pulang. (Jaith)/PE
TAG : covid19,siantar--simalungun