RDP di DPR RI, Kombes Calvijn Ungkap Kasus Kematian WLG dengan Scientific Crime Investigation

Oleh : Radar Medan | 12 Agu 2026, 15:08:35 WIB | 👁 159 Lihat
Hukum dan Kriminal
RDP di DPR RI, Kombes Calvijn Ungkap Kasus Kematian WLG dengan Scientific Crime Investigation

Keterangan Gambar : Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus kematian mantan istri Brigadir I berinisial WLG di Medan, Sumatera Utara, di Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026).


RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus kematian mantan istri Brigadir I berinisial WLG di Medan, Sumatera Utara, di Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026). Perempuan tersebut sebelumnya diduga meninggal dunia akibat bunuh diri.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak  menegaskan pengungkapan kasus kematian seorang wanita berinisial WLG, yang ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala di kediamannya di Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (2/8/2026) dilakukan sepenuhnya melalui Scientific Crime Investigation (SCI).

Calvijn mengatakan sejak menerima laporan, tim gabungan bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh dengan melibatkan Tim Inafis dan Laboratorium Forensik. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan untuk diperiksa secara ilmiah. Ia juga mengungkap alasan pihaknya menerbitkan laporan polisi (LP) model A dalam kasus kematian WLG, mantan istri Bripka Iman Harefa (IH).

WLG sebelumnya diduga meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

Calvijn mengatakan, LP model A diterbitkan anggota kepolisian pada awal penanganan perkara untuk mempercepat proses penyelidikan sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Awal kejadian, pada saat tanggal 2 Agustus, tim memang langsung ke TKP. Untuk konstruksi pasal awal, kami menerapkan bahwa LP model A untuk percepatan dan untuk membuat terang-benderang suatu tindak pidana itu,” ujar Calvijn dalam  rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026).

Menurut Calvijn, pada tahap awal penyidikan polisi menggunakan Pasal 458 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Langkah tersebut diambil karena saat itu jumlah saksi dan bukti yang tersedia masih sangat terbatas.

“Persangkaan awal kita melakukan Pasal 458, yaitu tindak pidana pembunuhan karena begitu minimnya saksi dan bukti,” jelasnya.

Karena itu, polisi melakukan serangkaian langkah penyidikan secara cepat, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan forensik dan otopsi terhadap korban.

Calvijn mengatakan seluruh temuan di lokasi kejadian kemudian diperiksa untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa tersebut.

“Semua alat bukti barang bukti yang ada di TKP, baik itu berbentuk fisik dan lain-lainnya, darah, itu bisa kami serahkan ke Labfor Forensik,” katanya.

Pemeriksaan laboratorium forensik, lanjut Calvijn, dilakukan untuk memperoleh informasi ilmiah yang dapat mendukung proses penyidikan dan membantu memastikan konstruksi perkara.

“Beliau yang ada di sana untuk memastikan. Setidaknya bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya.

Rapat yang turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, keluarga korban, serta kuasa hukum menghasilkan empat kesimpulan dan rekomendasi.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan rapat dilakukan tertutup karena proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.

Hinca menyampaikan, kesimpulan pertama, Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian WLG berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026.

Pengusutan diminta dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

“Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah WLG berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” kata Hinca dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Hinca, pimpinan Komisi III menilai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian sejauh ini masih berada pada jalur yang semestinya. Karena itu, kepolisian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses penyidikan secara menyeluruh.

Kesimpulan kedua, Komisi III DPR meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Supervisi itu dimaksudkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hinca.

Ketiga, Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada pihak keluarga korban terkait perkembangan penanganan perkara.

Langkah tersebut dinilai penting agar keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penyidikan, termasuk apabila membutuhkan data atau bukti yang berkaitan dengan perkara.

Hinca mengatakan keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai tafsir dan dugaan di tengah keluarga korban.

“Kalau mereka masih butuh informasi atau data terkait, bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara ini supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau dugaan-dugaan yang disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya,” katanya.

Keempat, Komisi III DPR menyatakan akan mengawal langsung proses pengungkapan kasus kematian WLG yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah WLG yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Hinca.

Brigadir I Ditempatkan di Tempat Khusus

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan Brigadir I telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

Penempatan tersebut berkaitan dengan ketidakcermatan Brigadir I dalam mengamankan senjata api.

“Memang ada aturan dan paling tahu Bid Propam Polda Sumut. Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api,” kata Cornelis.

Komisi III DPR berharap proses penyidikan dapat segera memberikan kejelasan mengenai kasus kematian WLG. Kepolisian juga diminta tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut.


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas