
Keterangan Gambar : Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan(istimewa)
RADARMEDAN.COM - Mabes Polri resmi meluncurkan Virtual Police (Polisi Virtual) guna mencegah tindak pidana yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.
Kehadiran polisi di media sosial ini juga untuk mengawasi pengguna medsos agar tidak sembarangan memposting tulisan, foto maupun video.
Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, katanya, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.
"Kami berharap masyarakat lebih memahami penggunaan media sosial agar tidak terjadi pelanggaran UU ITE, "kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu(3/3/2021). (humas /PR)
TAG : medan