Parafilia Adalah Menyalurkan Dorongan Hasrat Seksual dengan Cara-cara yang Lain
Memamerkan alat kelamin atau memeragakan onani di ranah publik

Oleh : Syaiful W Harahap | 13 Agu 2026, 22:14:34 WIB | 👁 93 Lihat
Kesehatan
Parafilia Adalah Menyalurkan Dorongan Hasrat Seksual dengan Cara-cara yang Lain

Keterangan Gambar : Salah satu bentuk parafila dalam hal ini frotteuris. (Foto: patnaneuroandchildpsychiatry.in)


Oleh: Syaiful W Harahap

RADARMEDAN.com – Seks menyimpang atau penyimpangan seksual secara klinis dulu dikenal sebagai sexual deviation, tapi belakangan ini frasa ‘seks menyimpang’ dan ‘penyimpangan seksual’ dikenal sebagai parafilia.

Parafilia menyalurkan dorongan fantasi dan hasrat seksual atau libido dengan cara yang tidak biasa atau tidak lazim jika dilihat dengan kacamata moralistis. Hanya saja perilaku prafilia bisa terkait dengan perbuatan yang melawan hukum.

Misalnya, agorafilia ketertarikan secara seksual di ranah publik yang juga merupakan bentuk eksibisionisme. Perilaku yang memamerkan alat kelamin atau memeragakan onani di ranah publik. Meraba atau memegang bagian-bagian tubuh lawan jenis yang bagi parafilia dilakukan dengan yang tidak dikenal dan tanpa persetujuan.

Namun, karena dipandang dengan kacamata norma, moral, dan agama maka terjadilah 'penghakiman' terhadap orang-orang yang menyalurkan hasrat dorongan seksual di luar kebiasaan dengan menyebutnya sebagai ‘seks menyimpang,’  'penyimpangan seksual,'  'kelainan seksual' dan lain-lain.

Padahal, dari aspek seksualitas tidak ada ‘seks menyimpang,’  'penyimpangan seksual'  aau 'kelainan seksual.'

Maka, parafilia tetap saja ditarik kepada 'kelainan' karena dibandingkan dengan aktivitas seksual yang 'normal' (dikaitkan dengan kegiatan seksual yang dilakukan kebanyakan orang yaitu heteroseksual).

Selanjutnya, karena memakai kacamata norma (bentuk perilaku, dalam hal ini seks, pada sebuah komunitas), moral (perilaku seseorang yang dikaitkan dengan nilai-nilai baik dan buruk di sebuah komunitas), dan agama (sistem atau kepercayaan kepada Tuhan), maka perilaku seksual yang tidak sesuai dengan norma, moral dan agama dianggap sebagai penyimpangan (normatif).

Maka, terjadilah stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap orang-orang dengan deviasi seksual di luar orientasi seksual yang umum (heteroseksual) yang merupakan bentuk yang normatif.

Orang-orang dengan deviasi seksual di luar norma merupakan kegiatan individu yang mencari kepuasan seksual melalui cara-cara yang berbeda dengan kalangan yang orientasi seksualnya normatif. Akibatnya, mereka dianggap melampiaskan dorongan seksual secara tidak wajar karena tidak sesuai dengan kebanyakan orang.

Ada terminologi yang sepadan bagi kalangan yang menyalurkan hasrat seksual melalui dan objek yang dianggap tidak wajar yaitu parafilia. Ada teori-teori tentang latar belakang parafilia al. disebut karena terjadi malafungsi pada diri mereka sehingga mencari cara untuk memuaskan hasrat seksual di luar cara-cara yang normatif.

Parafilia yang selama ini dikenal sebagai 'penyimpangan' atau 'kelainan' seksual dikenal dalam berbagai bentuk (menurut abjad) yang umum terjadi, antara lain:

1. Bestialis yaitu perilaku seksual seseorang yang dipuaskan melalui hubungan seksual dengan binatang. Ini bisa jadi perbuatan yang melawan hukum jika dilaporkan ke polisi. Sudah ada kasus yang sampai ke pengadilan di Kota Tasikmalaya, Jabar.

2. Cougar kepuasan bagi perempuan dewasa melakukan hubungan seksual dengan remaja. Ini terjadi di ranah privasi berdasarkan intimasi, tapi bisa jadi perbuatan melawan hukum jika dengan pemaksaan. Sudah ada kasus yang sampai ke pengadilan yaitu di Kota Bengkulu.

3. Crurofilia yaitu orang-orang yang memuaskan dorongan seksual dengan melihat betis dan tumit lawan jenis di ranah publik. Ini tidak bisa dijerat dengan hukum karena tidak ada aktivitas fisik.

4. Ekshibisionisme atau ekshibisionis yaitu mencapai kepuasan seksual dengan memperilihatkan alat kelamin kepada orang lain di tempat umum, seperti jalan raya atau angkutan umum. Kepuasan justru mereka capai ketika melihat reaksi orang yang melihat tingkah mereka, seperti takut, kaget, jijik, dll. Ini juga bisa dikategorikan perbuatan yang melawan hukum karena dilakukan di ranah publik. Ini bukan delik aduan.

5. Fetishisme atau fetish yaitu perilaku seksual seseorang yang disalurkan dengan cara onani atau masturbasi sambil memegang, merangkul, memeluk atau mencium benda-benda yang biasa dipakai lawan jenisnya, seperti celana dalam, bra/BH, dan lain-lain. Ini terjadi di ranah privasi.

6. Frotteurisme atau frotteuris merupakan cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan dengan menyalurkan hasrat seksual dengan cara menggesek atau menempelkan alat kelaminnya pada orang lain, biasanya di tempat umum yang ramai, seperti di bus, kereta api, keramaian, dll. Selain itu juga meraba-rabai bagian tubuh lawan jenis, seperti payudara, bokong atau paha tanpa persetujuan. Ini bisa dikategorikan perbuatan yang melawan hukum karena dilakukan di ranah publik yang merupakan delik aduan.

7. Homoseksual adalah cara seseorang menyalurkan dorongan hasrat seksualnya yaitu melalui hubungan seksual dengan sejenis yang berpijak pada intimasi (keakraban). Laki-laki disebut gay dan perempuan dikenal sebagai lesbian. Ini terjadi di ranah privasi.

8. Infantofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada bayi umur 0-7 tahun. Ini perbuatan melawan hukum yang merupakan delik aduan. Di Indonesia sudah ada beberapa kasus yang ditangani polisi dengan korban termuda umur 9 bulan.

9. Inses adalah kepuasan seksual dengan cara melakukan hubungan seksual dengan anggota keluarga, seperti saudara, ayah, ibu, dll. Ini merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan delik aduan.

10. Necrophilia atau necrofil/thanatofilia/nekrolagnia adalah cara seseorang mencapai kepuasan seksual melalui hubungan seksual dengan mayat. Ini merupakan perbuatan melawan hukum sebagai delik aduan. Sudah ada kasus yang ditangani polisi yaitu di Banten.

11. Pedofilia adalah cara yang dilakukan oleh orang dewasa untuk mencapai kepuasan seksual melalui hubungan seksual dengan anak berumur 7-12 tahu dengan cara-cara yang tidak melawan hukum. Menjadikan korban sebagai anak angkat, anak asuh, keponakan angkat bahkan jika anak perempuan dijadikan sebagai pasangan tetap melalui pernikahan.

12. Sodomi adalah cara yang dilakukan seorang laki-laki dalam mencapai kepuasan seksual melalui hubungan seksual melalui anal (dubur) pasangannya. Sodomi tidak otomatis dilakukan oleh laki-laki gay. Ini perbuatan yang melawan hukum sebagai delik aduan. Catatan: hubungan seksual pada pasangan homoseksual sebagai seks anal bukan sodomi.

13. Transeksual adalah perilaku seseorang yang 'menolak' jenis kelamin sendiri. Penolakan al. dilakukan melalui operasi kelamin. 'Penolakan' terhadap jenis kelamin bisanya sudah mulai tampak sejak kecil, al. kebiasaan bermain dengan lawan jenis dan bermain dengan mainan lawan jenisnya. Ini bukan perbuatan yang melawan hukum.

14. Transgender adalah identitas gender pada orang-orang yang berperilaku yang berbeda dengan jenis kelamin yang mereka bawa sejak lahir. Laki-laki disebut Waria dan perempuan dikenal sebabai 'tomboi.'

15. Transvestite adalah cara yang dilakukan seorang laki-laki heteroseksual untuk mendapatkan kepuasan dengan cara memakai pakaian perempuan.

16. Triolisme adalah cara mendapatkan kepuasan seksual jika orang lain melihat dia ketika sedang melakukan hubungan seksual dengan pasangannya. Disebutkan juga hal ini merupakan aktivitas seksual seorang perempuan dengan tiga laki-laki.

17. Voyeurisme atau voyeur atau scoptophilia yaitu cara seseorang mendapatkan kepuasan seksual dengan cara mengintip orang lain yang sedang sanggama, seperti pasangan suami-istri atau pasangan di lokalisasi pelacuran, yang sedang mandi atau ganti pakaian. Ini perbuatan yang melawan hukum yang merupakan delik aduan.

18. Zoophilia adalah kepuasan seksual yang terjadi jika melihat binatang yang sedang melakukan hubungan seksual.

Aktivitas-aktivitas seksual terkait denga parafilia di atas merupakan cara yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual. Ini bisa merupakan kondisi psikologis terkait dengan sekualitas seseorang, apalagi sudah mengganggu aktivitas kehidupan. (dari berbagai sumber). [*]


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas