RADARMEDAN.COM, Kisaran - Dua pemakai narkoba dan penjualnya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Kedua tersangka yakni Sepren (38) dan Ahmad (39). Keduanya diringkus di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Teladan, Kisaran, Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 18.20 WIB.
Informasi diperoleh, kedua tersangka merupakan warga Jalan Suluk Mutiara Kisaran. Sedangkan pengedarnya adalah Iwan (35), warga Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kisaran.
Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dibungkus plastik klip, 1 unit HP merk Oppo warna putih dan sepeda motor CBR 125 BK 4924 VAS.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Anthoni Tarigan, dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan, penangkapan ketiga orang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat, diduga dua orang pengendara sepedamotor CBR 125 melakukan transaksi narkoba,” katanya.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung memburu ke lokasi tempat terjadinya transaksi. Namun, kedua pelaku sempat pergi ke arah Pasar Lama Kisaran.
Polisi kemudian berpapasan dengan kedua pelaku yang ciri-cirinya persis dengan laporan warga. Melihat itu, polisi balik arah dan mengejar kedua pelaku, sampai di rel kereta api Jalan H Agus Salim, Pasar Lama, kedua pelaku langsung dibekuk.
Hasil interogasi, Sepren dan Ahmad mengaku membeli barang tersebut dari Iwan. Kemudian petugas dan kedua pelaku dibawa menuju rumah Iwan.
Di sana, polisi langsung meringkus Iwan sedang duduk di warung tak jauh dari rumahnya. Setelah diinterogasi, Iwan mengakui kalau dirinya ada menyerahkan narkotika kepada Sepren dan Ahmad.(tribratanews/red)
TAG : daerah,hukum