RADARMEDAN.COM - Mantan Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin senilai Rp 530 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2/2020).
Hakim menyatakan Isa terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP. Dia dinyatakan terbukti memberi suap secara bertahap ke Eldin lewat mantan Kasubbag Protokoler Pemkot Medan Samsul Fitri.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Isa pertama kali memberi suap untuk Eldin pada Maret 2019. Isa menyetor duit Rp 20 juta selama empat bulan berturut-turut untuk Eldin sebagai bentuk loyalitas.
Isa juga disebut menyediakan uang Rp 200 juta untuk kebutuhan operasional Eldin saat menghadiri acara 30 tahun sister city Medan-Ichikawa Jepang. Uang diminta karena ada kekurangan dari anggaran kunjungan.
"Uang sejumlah Rp 200 juta yang diberikan terdakwa kepada Dzulmi Eldin lewat Samsul Fitri," ucap hakim.
Hakim juga menyatakan Isa bersalah memberi duit Rp 250 juta kepada Eldin lewat Samsul pada Oktober 2019. Uang itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 200 juta dengan cara transfer dan Rp 50 juta dengan penyerahan langsung kepada Andika.
Kuasa hukum Isa mengatakan pihaknya menerima putusan hakim. Sementara, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Selain Isa, Eldin dan Samsul Fitri juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya segera disidang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadis PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 15 Oktober 2019.
Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.
Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.(detiknews/PE)
TAG : kriminal,hukum,medan