Kasus Tabrak Warga di Pancurbatu, JPU Tuntut Pensiunan Polisi 2 Tahun Penjara
Oleh : Radar Medan | 05 Nov 2025, 08:02:02 WIB | 👁 752 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (4/11/2025)
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Bulmar Pasaribu, pensiunan AKBP Polri yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancurbatu, hanya dituntut dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (4/11/2025) siang sekitar pukul 11.40 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Andriani SH, serta hakim anggota Morailam SH dan Muhammad Nuzuli SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa Bulmar Pasaribu dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000,00.
Namun, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Bulmar Pasaribu hanya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Tuntutan yang dianggap rendah ini memicu keberatan dari keluarga korban.
Benteng Ginting, suami dari Pedah Beru Bukit (61), warga Jalan Bakti Desa Baru Pancurbatu, menyatakan ketidaksetujuannya atas tuntutan tersebut.
"Sudah tidak ditahan selama ini, malah dituntut sangat rendah, itu kan tidak adil dan tidak punya hati nurani," ujar Benteng Ginting dengan nada kesal.
Ia juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam memberikan teguran kepada JPU Tantra SH atas tuntutan yang dianggap sangat rendah terhadap penabrak istrinya.
"Dengan tuntutan yang sangat rendah dibuat jaksa Tantra SH, saya meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istriku ini memberikan vonis yang setimpal dan segera menahan Bulmar Pasaribu," tambahnya.
Benteng menegaskan, jika majelis hakim memberikan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa, maka keadilan bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia ini tidak akan terpenuhi.
"Itu berarti sudah tidak ada lagi keadilan bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia ini," ujarnya sambil menahan air mata.
Kasus ini bermula ketika Bulmar Pasaribu (62), pensiunan Polri berpangkat AKBP yang berdomisili di Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1158 AG dari arah Medan menuju Tanah Karo dengan kecepatan tinggi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setibanya di Jalan Jamin Ginting Kilometer 15 Desa Baru Pancurbatu, tepatnya di depan Klinik Arapenta, Bulmar menabrak seorang wanita bernama Pedah Boru Bukit yang sedang menyeberang jalan. Karena diduga melaju dengan kecepatan tinggi, Bulmar tidak dapat mengerem dan menabrak korban.
Akibat tabrakan tersebut, korban terpental jauh dan terbaring di aspal dengan kondisi berlumuran darah serta mengalami patah kaki. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun akhirnya menghembuskan nafas terakhir di hadapan petugas medis rumah sakit tersebut.(R/F/PE)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .