Keterangan Gambar : Pelaku pembunuhan anak Kepala Desa di Nias ditangkap oleh polisi
RADARMEDAN.COM, NIAS-Kasus pembunuhan terhadap Petra Deswindasari Laia alias Winda (7), putri kepala Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap polisi,ternyata bermotif dendam. Tersangka pelaku sakit hati karena keponakannya dikalahkan ayah korban dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
Polisi telah menetapkan Aluizaro Laia alias Ama Dewi (47), warga Desa Hiliorodua, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
“Berdasarkan keterangannya, tersangka tega menghabisi nyawa korban dikarenakan dia dendam pribadi terhadap ayah korban, dikarenakan keponakan tersangka kalah dengan ayah korban saat pemilihan kepala desa tahun 2019,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, Kamis (11/2/20).
Aluizaro diamankan polisi setelah jasad Winda ditemukan dalam karung di galian parit di atas perbukitan Dusun II Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Selasa (9/2/20) pagi. Sebelumnya, pihak keluarga mencari bocah perempuan itu sejak Senin (8/2/20) sore. Dia terakhir terlihat berjalan ke arah belakang rumah tersangka.
Setelah diinterogasi, Aluizaro mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mencari barang bukti. Mereka menemukan dan mengamankan batu yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.
“Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Arke. (humas /PR)
TAG : nias