RADARMEDAN COM, KARO - Selasa, (03/03 /2020) sekira pukul 14.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari inisial SJ alias Jahtra(33 ), warga Jalan Kotacane Gg. Rumah Jahe kel. Lau Cimba kecamatan Kabanjahe kabupaten Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan mengatakan, penangkapan di lakukan di Jalan Kotacane Gang Rumah Jahe Kelurahan Lau Cimba tepatnya didalam rumah tersangka SJ alias Jahtra.
"Penangkapan terjadi sekira pukul 14.00 WIB dan di temukan barang bukti dari tersangka," kata Kasat.
Kasat menjelaskan rinci kronologi penangkapan, pada hari Selasa ( 03/03/2020) sekira pukul 13.30 WIB pelapor bersama sama dengan rekan kerja lainnya mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki - laki yang sering memperjual belikan narkoba jenis shabu shabu di Jalan Kotacane Gang Rumah Jahe Kel. Lau Cimba.
Lanjut Kasat lagi, kemudian sekira pukul 14.00 WIB bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki residivis yang bernama SJ alias Jahtra tepatnya didalam rumah tersangka.
"Jahtra merupakan jaringan narkoba Medan-Tanah Karo, pada saat melakukan penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan aloemalim yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 186,14 (seratus delapan puluh enam koma empat belas) gram, 5 (lima) bal plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah pipet sebagai sekop yang ditemukan dalam lemari didalam kamar tidur tersangka dan juga ditemukan 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver yang posisinya disamping tas tersebut dan turut serta diamankan 1 (satu) unit handphone merek samsung model lipat warna putih," jelas Kasat.
" Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit untuk diberikan tindakan medis. Kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya untuk pengembangan dan gelar perkara awa," tutup Kasat (RT/RM)/PE
TAG : kriminal,karo