RADARMEDAN.COM, KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi di sebuah perladangan Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo, pada Selasa lalu (12/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda inisial YG(24), warga masyarakat Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo.
"Jadi YG ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah menerima informasi dari warga masyarakat tentang keresahan adanya Pemuda yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Perbesi," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB Tobing, S.H, Senin (25/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Penyelidikan yang di lakukan hingga akhirnya yang berhasil di tangkap, saat dirinya mencoba menghindari kejaran Petugas, dan berakhir di salah satu satu perladangan di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga.
Saat penangkapan tersebut di temukan barang bukti 1 (Satu) buah Plastik Assoy warna Kuning, yang sempat di buang YG ke atas Tanah, setelah di cek berisi 1 (Satu) paket Plastik Bening beriskan Keristal Putih yang di duga Narkotika jenis sabu di Timbang dengan keseluruhan berat Brutto 0,50 (Nol Koma Lima Nol) Gram yang terletak di dalam Kotak Rokok merek Gudang Garam, 2 (Dua) Bal Plastik Klip Bening, 5 (Lima) buah Sekop yang terbuat dari Pipiet Plastik dan 1 (Satu) buah Gunting.
Tidak bisa menghindar, YG mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Turut juga di amankan 1 (Satu) unit Handphone Android merk INFINIX warna Biru Muda dan Uang Tunai Rp. 200.000, yang di duga kuat adalah Alat dan Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
Saat ini YG sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sudah kita tahan sesuai Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun kurungan penjara," tutup Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB Tobing, SH.(R)/hm/pe
TAG : tni--polri,karo,hukum