RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), seorang pria berinisial APN alias Tenjek (34), warga Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diamankan personil unit Polsek Bilah Hilir, Senin (9/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan, mengatakan terduga pelaku diamankan dari kediaman orangtuanya di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih.
"Keberadaannya atas informasi dari masyarakat yang kita terima sekira pukul 21.30 WIB. Sebelumnya salah seorang pelaku RHM alias Mamat, sudah diamankan pada 12 November 2019 lalu dan telah tahap II ke JPU" ungkapnya, Selasa (10/3/2020).
Informasi yang dihimpun wartawan, dalam melakukan aksinya Tenjek dibantu beberapa orang rekannya salah satunya RHM alias Mamat (21) warga Dusun Tualang, Desa Sei Tarolat (yang diamankan pada 12 November 2019). Dan dua rekan lainnya diketahui inisial H dan T warga Dusun Sei Kasih Luar yang saat ini belum tahu keberadaannya.
Hingga saat ini awak media belum mendapatkan keterangan lengkap berapa orang lagi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kejadian ini, "Bentar ku cek ya lae," kata Kapolsek.
Terduga pelaku diamankan atas laporan  korban, Arnita Boru Siregar warga Dusun Tualang Desa Sei Tarolat dengan LP/94/X/2019/SU/Res LB/Sek Bilah Hilir, pada 17 Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Unit mobil Isuzu Panther nopol BK 1147 EB, 1 unit TV merk Samsung ukuran 48 Inchi, 2 buah tabung gas 3 Kg, pecahan kaca Nako warna hitam. Dan BB tersebut sudah dilakukan penyitaan dalam berkas perkara nomor BP/30/XI/2019/Reskrim tgl 12 November 2019 atas nama tersangka RHM. (BS/PE)
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum