Pemko Medan : PTUN Medan Salahi Prosedur Keluarkan Putusan Tunda Pemecatan Rusdi Sinuraya

Oleh : Admin Radar Medan | 06 Feb 2020, 16:33:08 WIB | 👁 2608 Lihat
Umum
Pemko Medan : PTUN Medan Salahi Prosedur Keluarkan Putusan Tunda Pemecatan Rusdi Sinuraya

RADARMEDAN.COM - Pemerintah Kota Medan menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyalahi prosedur terkait munculnya penetapan tunda atas SK pemecatan terhadap Rusdi Sinuraya dan dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.

Kepala Bagian Humum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan Bambang mengatakan kesalahan tersebut karena penetapan tersebut dilakukan tanpa melakukan pemanggilan kepada pihak Pemko Medan secara resmi.

“Hakim hanya memberitahu secara lisan adanya gugatan dari Rusdi atas SK pemecatan tersebut kepada Kasubbag Bantuan hukum Pemko Medan Rahma untuk hadir pada Rabu 22 Januari di PTUN Medan. Nah, Rahma sendiri sebenarnya hadir disana bukan karena pemberitahuan tersebut. Tapi karena menghadiri sidang atas perkara gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Bambang, Jumat (31/1).

Ironisnya, saat menghadiri sidang tersebut, ucap Bambang, Kasubbag Bantuan Hukum diminta secara lisan oleh Hakim PTUN Medan agar hadir untuk memberi keterangan atas SK Pemberhentian Dirut PD. Pasar. Sebelum memberi keterangan, Kasubbag Bantuan Hukum mengaku kepada majelis hakim, bahwa tidak memiliki surat kuasa atas dalam memberi keterangan tersebut. Tapi, majelis hakim tak mempersoalkannya dan bertanya mengenai kebenaran surat pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan nomor 821.2/43.K/2020.

“Inikan aneh, Kasub Bag Bantuan Hukum sudah mengaku tak memiliki surat kuasa hukum, tapi tetap melahirkan penetapan sela. Inilah yang kami sebut ada pelanggaran SOP,” kata Bambang.

Dia menambahkan, SOP berikutnya ditabrak majelis hakim PTUN Medan adalah Pemko Medan baru mendapatkan surat panggilan sidang pertama No. 11/G/2020/PTUN-Medan pada Kamis 23 Januari 2020. Dalam surat panggilan tersebut tergugat dalam hal ini plt Walikota Medan diminta hadir pada Selasa 28 Januari 2020 pukul 10.00 WIB di ruang Musyawarah Majelis Hakim Gedung PTUN Jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang.

“Bagaimana kami bisa menerima penetapan sela majelis hakim PTUN Medan, sedangkan Kasub Bag Bantuan Hukum tak memiliki surat kuasa dan hanya diundang lisan oleh majelis hakim pada Selasa 21 Januari 2020, itupun undangannya saat ketepatan bertemu di lobi gedung PTUN Medan. Kami akan patuh terhadap hukum yang SOP dan administrasinya sesuai,” sebutnya.

“Karena PTUN Medan sudah melayangkan surat panggilan dan sudah diterima Pemko Medan, kami hadir memenuhi panggilan pada Selasa 28 Januari 2020, dan Kasub Bag Bantuan Hukum sudah menerima kuasa dari PLT Wali Kota Medan pada 27 Januari 2020. Prosedur inilah yang kami patuhi, tapi saat kami hadiri sidang pertama, penggugat masih dalam prose perbaikan materi gugatan, jadi kami belum tahu apa yang digugat kepada kami, tapi kami disuruh patuhi penetapan sela, inikan sulit kami pahami dan ikuti,” paparnya.

Lantas, Bambang hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan apa arahan selanjutnya, dan silahkan publik yang menilai sendiri atas perkara tersebut.

Ditemui di ruang yang sama, Kasub Bag Bantuan Hukum Rahma mengaku, pada Selasa 21 Januari 2020, dirinya hadir ke PTUN atas perkara Pokja di Pemko Medan. Saat di lobi gedung PTUN Medan bertemu pihak PTUN Medan dan menyampaikan secara lisan agar hadir memberi keterangan terkait SK Pemberhentian Dirut PD. Pasar pada Rabu 22 Januari 2020.

Selanjutnya, Rahma mengaku, pada Rabu 22 Januari 2020, majelis hakim yang waktu itu dipimpin Jimmy Claus Pardede, dan dua hakim anggota Selvie Ruthyarodh dan Efriandy serta dibantu panitera pengganti Bahrum Lubis menanyakan tentang kebenaran surat petikan pemberhentian.
“Waktu itu saya jawab, saya tidak pegang surat kuasa, tapi saya mengaku itu surat benar. Sesuai prosedur, tentu harus kami terima dulu surat penggilan dan ada surat kuasa, inikan saya hanya dipanggil lisan,” sebutnya.

Untuk diketahui, ada tiga Direksi PD Pasar Kota Medan yang diberhentikan, pemberhentian ketiga direksi diputuskan PLT Walikota Medan berdasarkan adanya kesalahan fatal dan bekerja. Adapun direksi yang diberhentikan adalah Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama, Yohny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan.

Tidak terima diberhentikan, tiga Direksi tersebut melakukan upaya hukum dengan menggugat surat keputusan Wali Kota ke PTUN. Dalam waktu singkat, PTUN Medan mengeluarkan surat penetapan penundaan surat keputusan tersebut.(RMOL.ID)/PE


TAG : hukum,medan


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

sorbatua.jpg

Kasus Lahan Adat dan TPL, Sorbatua Siallagan Tiba Dirumah, Penahanan Ditangguhkan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:49:38, 18 Apr 2024

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, merasa sangat gembira,  pasalnya orang tua  mereka, Sorbatua Siallagan (65) yang ditangkap polisi sekira sebulan lalu ditangguhkan penahannya, dan kini sudah berada dirumah, Kamis 18 April 2024 BACA JUGA : Ricuh . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240321-WA0144_compress98.jpg

Rumah dan Mobil Wartawan di Labuhanbatu Dibakar OTK

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:21:31, 21 Mar 2024

RADARMEDAN.COM. LABUHANBATU - Rumah dan mobil seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara beserta isinya hangus terbakar yang berlokasi di Lingkungan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (21/3/2024) Sekira pukul 14.00 WIB. Menurut korban bernama Junaidi Marpaung, peristiwa itu diduga . . .

Berita Selengkapnya
20240320_082837_compress42.jpg

Ini Kronologis Tabrakan Kereta Api Kontra Truk di Pasar Bengkel Serdang Bedagai

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔10:01:08, 20 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tabrakan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.27  WIB di jalan umum Medan Tebing Tinggi tepatnya di perlintasan Kereta Api Pasar Bengkel (Plang Terpasang) kini dalam lidik Polres Serdang Bedagai. Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Andita Sitepu, SH, MH dihubungi . . .

Berita Selengkapnya
kereta_api_serdang.jpg

Truk Mogok Ditabrak Kereta Api di Pasar Bengkel Perbaungan

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔23:39:21, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Informasi kecelakaan Kereta Api viral di media sosial. DIkabarkan, Kereta Api menuju Medan menabrak Truk yang sedang mengalami kerusakan dijalur kereta api di Pasar Bengkel, Perbaungan, Selasa, 19/3/2024 sekira pukul 20.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial dan group whatsapp karena sempat . . .

Berita Selengkapnya
dprrrr.jpg

Inilah 10 Anggota DPR RI Asal Sumut Rekapitulasi KPUD 2024

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔06:53:06, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara sudah selesai, Senin (18/3/2024).. Dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara dan berdasarkan Model D hasil Prov-DPR RI Sumatera Utara, inilah perwakilan Sumatera Utara yang akan duduk menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029 . . .

Berita Selengkapnya
dprd7.jpg

Ini Daftar 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔18:18:00, 16 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPRD Sumut Jumat (15/3/2024. Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 12 dapil untuk pemilihan anggota DPRD Sumut. Dari 12 dapil tersebut, akan terpilih 100 anggota DPRD Sumut. Setelah . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1710476126516_compress94.jpg

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔11:17:56, 15 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. Peresmian pabrik minyak makan merah pertama di Indonesia tersebut menandai langkah maju dalam industri kelapa sawit nasional dan pemberdayaan . . .

Berita Selengkapnya
kejatisu.jpg

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Provsu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:48:51, 13 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi . . .

Berita Selengkapnya
labatujkw.jpg

Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjungi ke Labuhanbatu, Pemkab Lakukan Persiapan

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔08:31:27, 12 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu pada Jum'at 15 Maret 2024 mendatang, berbagai persiapan dilakukan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Senin (11/3/2024). Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, membenarkan rencana kunjungan . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1709879949770_crop_88_compress1.jpg

Unik, Gubsu dan Bupati/Wali Kota Se Sumut Naik Becak Menuju Lokasi Musrenbang

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔13:45:56, 08 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Ada yang unik dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 Sumatera Utara (Sumut). Untuk menuju lokasi Musrenbang di Hotel Santika Dyandra Medan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin yang mengenakan baju adat Toba, naik becak bersama para Bupati/Wali Kota . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo