Pendeta Ini Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, Terancam Pasal Berlapis

Oleh : Radar Medan | 07 Mar 2020, 19:56:31 WIB | 👁 2183 Lihat
Hukum dan Kriminal
Pendeta Ini Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, Terancam Pasal Berlapis

 RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Polisi menyebut korban pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun baru satu orang. Korban tersebut diketahui menjadi korban pencabulan sejak tahun 2005 hingga 2011.

"Untuk saat ini korbannya baru satu," terang Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada detikcom, Sabtu (7/3/2020).

Meski begitu, dalam pemeriksaannya sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah. Sebab saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lagi.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan mungkin ada korban lainnya. Tapi sampai saat ini baru satu," ujar Pitra.

"Setelah kita lakukan penangkapan ini akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini kita belum tahu karena masih proses," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan status tersangka pendeta yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun. Tersangka sendiri telah ditangkap hari ini, Sabtu (7/3/2020).

"Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan.

Ditangkap di kawasan Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, HL (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya, langsung digelandang ke Polda Jatim. Tersangka ditangkap di rumah temannya pagi hari tanpa perlawanan.

Pantauan di lokasi, tersangka, yang memakai kemeja krem dan celana jins biru, dibawa petugas ke Polda Jatim. Tersangka tiba menggunakan mobil warna putih sekitar pukul 12.30 WIB.

Dikawal dua petugas laki-laki dan seorang perempuan, tersangka berjalan menuju gedung Direskrimum, yang berjarak sekitar 20 meter. Selama berjalan, tersangka menunduk dan menutupi wajahnya dengan saputangan.

Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan tersangka saat ini sudah didampingi kuasa hukumnya. Tersangka masih menjalani proses penyelidikan sebagai tersangka setelah ditangkap.

"Sudah didampingi kuasa hukumnya," ujar Pitra kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/3/2020).

Menurut Pitra, setelah ditangkap, tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu, dia belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses.

"Setelah kami lakukan penangkapan, ini akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini, kami belum tahu karena masih proses," tandasnya.

DIANCAM PASAL BERLAPIS 

HL (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun, ditangkap pagi tadi. Saat itu polisi mendapat kabar pendeta tersebut akan ke luar negeri karena ada undangan. Khawatir melarikan diri, polisi langsung mengamankan pelaku di rumah temannya.

Pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun di Surabaya ditangkap. Kini, tersangka terancam dengan pasal berlapis.

Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi menegaskan tersangka disangkakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun pasal lainnya yakni pencabulan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

"Ancaman hukuman kalau pasal 82 itu 15 tahun. Kemudian kalau kita terapkan 294 KUHP itu 7 sampai 9 tahun," ungkap Pitra kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
(detiknews)/PE

 


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas