Perlu Peran Sinergis dalam Pemberantasan Perjudian Penyakit Masyarakat

Oleh : Radar Medan | 02 Nov 2020, 10:36:19 WIB | 👁 3608 Lihat
Opini
Perlu Peran Sinergis dalam Pemberantasan Perjudian Penyakit Masyarakat

Keterangan Gambar : Nelly MPD


RADARMEDAN.COM - Perjudian di Indonesia dalam berbagai bentuk akhir-akhir ini semakin marak, baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun dari sistem perjudian itu sendiri. Tentu saja perjudian ini meresahkan masyarakat Indonesia. Judi sudah meracuni masyarakat luas baik dari kalangan bawah hingga menengah. Tidak asing lagi, ibu rumah tangga, pedagang-pedagang kaki lima bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadikan judi sebagai pekerjaan sampingan dan hiburan sehari-hari.  

Seperti yang terjadi disalah satu kota di Sumut, penyakit masyarakat judi togel semakin marak di kabupaten Dairi Sidikalang. Praktik judi toto gelap (Togel) diduga berjalan mulus diwilayah tersebut, bahkan para bandar melenggang mulus menjalankan bisnis haram itu dan terkesan ada pembiaran dari pihak berwenang.

Judi togel sudah meresahkan masyarakat khususnya para iburumahtangga karena penjual kupon togel mudah didapati disejumlah warung-warung. Kondisi itu sangat berbahaya bagi para pelajar karena bisa saja mereka terpengaruh. Sehingga penyakit masyarakat itu harus segera diberantas. Demikian diungkapkan sejumlah sumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan oleh sejumlah media online di Sidikalang.

Sumber menyebutkan, praktik perjudian togel sangat mudah ditemukan di Dairi, selain menggunakan SMS, para agen atau tukang tulis sudah terang-terangan menjual kepada masyarakat menggunakan kupon. Untuk menemukan tukang tulis togel sangat mudah. Misalnya dibilangan kota Sidikalang, ada sejumlah warung menjual kupon togel ataupun melayani melalui SMS. Para pengedar judi togel tersebut terkesan dibebaskan untuk menjual dan menerima pesanan angka tebakan dari pemain.

 

Menurut pemberitaan di laman berita itu, praktik perjudian tebak angka tersebut tidak hanya di Sidikalang namun hampir ada di semua Desa diwilayah Kabupaten Dairi. Masih menurut sumber, bandarnya berasal dari Sidikalang. Setiap malam, mereka (tukang rekap) menjemput hasil penjualan ke warung- warung yang sudah ada tukang tulisnya.

Judi togel tersebut sudah meresahkan masyarakat. Sebab judi togel menyasar semua kalangan termasuk warga kurang mampu. Sehingga bila tidak mampu menahan diri, judi dimaksud sering menimbulkan pertengkaran dalam rumahtangga. Sementara kondisi ekonomi masyarakat saat ini sangat sulit karena harga jual komoditas pertanian serta kondisi cuaca sangat ekstrim menyebabkan ekonomi masyarakat melemah. Dengan demikian, judi togel sudah sangat meresahkan warga dan didesak segera dibersihkan dari Dairi.

Perjudian pada hakikatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moralitas, kesusilaan maupun norma hukum. Perjudian ini dalam hukum pidana dimasukkan ke dalam bentuk kejahatan terhadap kesopanan. Maka sudah seyogianya pratek haram ini segera diberantas oleh pihak berwenang.

 

Menanggapi maraknya perjudian tersebut, dikutip dari laman media online lainnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting Sik menegaskan, akan komitmen memberantas segala praktek perjudian di wilayah hukum Polres Dairi. Hal itu disampaikan Kapolres kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/10/2020 ) lalu. 

Ditegaskannya, Polres Dairi akan menindaklanjuti keluhan masyarakat bilamana ada aktivitas judi di wilayahnya. Apalagi, belakangan ini, ada keluhan masyarakat terkait kegiatan judi di Sidikalang. “Polres Dairi bersama dengan personel Sub Denpom Polisi Militer sudah turun ke lokasi diduga tempat judi yang ada di kota Sidikalang,” ujarnya.

Atas komitmen dari pihak berwenang dan penegak hukum tersebut dalam memberantas perjudian tentunya patut untuk diapresiasi dan harus didukung. Sebab penyakit masyarakat ini jangan sampai dibiarkan menjamur, hingga akan menambah masalah sosial di tengah masyarakat kembali terjadi. Sebab tugas dan wewenang Kepolisian adalah a) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b) Menegakkan hukum; dan c) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanaan tugas pokok tersebut diatas, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: a) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; c) Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang – undangan dan lainnya.

Menilik kasus perjudian yang marak tersebut dan tentunya sangat mudah untuk dihentikan dengan hukum negara yang berlaku. Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bahwa “Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat)".

Dalam negara hukum, hukum merupakan tiang utama dalam menggerakkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, salah satu ciri utama dari suatu negara hukum terletak pada kecenderungannya untuk menilai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh masyarakat atas dasar peraturan-peraturan hukum.

Artinya bahwa sebuah negara dengan konsep negara hukum selalu mengatur setiap tindakan dan tingkah laku masyarakatnya berdasarkan atas undang-undang yang berlaku untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup, agar sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945 yaitu setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan.

Di dalam KUHP perjudian sudah diatur dalam pasal 303 ayat 1 sampai 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap

keamanan Negara, yang berbunyi: 1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: a. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303;

b. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum.

2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Jika ditinjau dari segi agama, dalam Islam perjudian juga di atur dalam Al-Qur’an pada surat Al-Maidah ayat 90 – 91 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian memperoleh keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.

Sementara itu, dalam hukum Islam perjudian dapat dikatagorikan sebagai kejahatan hudud adalah kejahatan yang diancam hukuman had, yaitu hukuman yang telah ditentukan kualitasnya oleh Allah SWT dan Rasulluloh SAW dengan demikian hukuman tersebut tidak mempunyai batas minimum dan maksimum, (Martin Teguh Prakoso, skripsi 2018).

Artinya, sudah jelas bahwa baik ditinjau dari hukum negara dan dari kacamata agama (Islam), perjudian jelas dilarang dan termasuk perbuatan maksiat, tercela yang harus di berantas sampai ke akarnya. Maka dari itu semua pihak harus bersinergis dalam menghentikan wabah penyakit masyarakat ini.

Masyarakat yang melihat dan mendengar akan tempat perjudian harus berani untuk melaporkan pada pihak berwenang agar segera dapat ditindak aparat keamanan. Sementara itu para pemuka agama,tokoh masyarakat harus turun juga dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya penyakit moral tersebut. Dan yang tak kalah pentingnya adalah negara sebagai pengurus rakyat dan pelindung rakyat harus benar-benar serius dalam memberantas kasus perjudian ini.

Negara harus memiliki andil utama dalam menggerakkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku, jikapun ada oknum aparat berwenang yang terlibat praktek haram tersebut harus ditindak dan diberi sanksi yang membuat jera. Negara harus menerapkan aturan hukum secara konsisten, komitmen dan memberikan sanksi hukum yang membuat efek jera bagi para pelaku agar kasus perjudian tak ada lagi di negeri tercinta ini

Sudah saatnya negara berbenah dengan serius dalam mengelola dan mengurus negeri iniquities. Agar tercipta kebaikan bangsa yang jauh dari kerusakan moral dan bermartabat. Tentunya kembali pada sistem aturan yang sesuai dengan fitrah manusia sebagaimana kepemimpinan Rasulullah saw.

 

Oleh: Nelly Mpd

Pemerhati Sosial dan Masyarakat Kabupaten Dairi 


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20250320-WA0263.jpg

Wujudkan BLK di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Berkunjung ke Kemenaker RI

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔14:38:16, 21 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .

Berita Selengkapnya
JPU.jpg

JPU Tuntut Hukuman Mati Tiga Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:37:52, 17 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .

Berita Selengkapnya
krismsus.jpg

Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:07:31, 15 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan. Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .

Berita Selengkapnya
poldasu1.jpg

Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumatera Utara, 46 Perwira Bergeser Jabatan

🔖 TNI-POLRI 👤Radar Medan 🕔14:09:26, 13 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .

Berita Selengkapnya
bobbydprd.jpg

Rapat Bersama DPRD Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:01:24, 04 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030). Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .

Berita Selengkapnya
pengacara2.jpg

Kasus Dugaan Penipuan Polisi Lapor Polisi di Sumut Berujung Damai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:23:51, 27 Feb 2025

RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .

Berita Selengkapnya
KOPTU_HB.jpg

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Wartawan di Karo, Sidang Lanjutan Saksi Koptu HB

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:09:31, 24 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di  Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo. Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250205-WA0086.jpg

Pembangunan RSUD Type C Bantuan Kemenkes di Anambas Berpolemik, Warga Minta Tempatnya Digeser

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔21:13:07, 05 Feb 2025

RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut. Dimana, lokasi . . .

Berita Selengkapnya
tsktaput3.jpg

Dua Pejabat Taput Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satu Miliar atas Pengadaan Internet

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔12:30:49, 01 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .

Berita Selengkapnya
rtrw.jpg

Ajukan Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015, Bobby Nasution Rencanakan Tata Ruang dan Zonasi Kota Medan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔07:34:24, 22 Jan 2025

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas