Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Viralnya Pertandingan Futsal Langgar Prokes
Oleh : Radar Medan | 04 Feb 2021, 16:44:34 WIB | 👁 1477 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM - Viralnya kasus pertandingan Final Futsal Polsek Medan Kota versus AlWashliyah Tanjung Balai di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan, terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Atas laporan ini, Polrestabes Medan telah menetapkan seorang tersangka. Tersangka diamankan itu, diketahui bernama Bania Teguh Ginting Suka (44) warga Jalan Bromo Medan.
“Saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing di Mapolrestabes Medan, Rabu (03/02/2021) sore.
Kombes Riko mengaku, bakalan ada lagi yang ditetapkan tersangka. “Pasti ada yang menyusul ditetapkan tersangka yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) itu,” sambungnya.
Dijelaskannya, pada hari Senin (01/02/2021) petugas mengamankan satu orang sebagai Ketua Panitia Turnamen Fun Futsal Cup. Ikut diamankan barang bukti berupa 8 baliho, serta dokumen-dokumen izin pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup yang diadakan pada Sabtu (30/01/2021) di GOR Serbaguna, Jalan Willem Iskandar Muda Medan.
Kemudian, penyidik melakukan cek TKP dari hasil penyelidikan, penyidik berkordinasi dengan pihak pengelola diketahui selalu panitia penyelenggara adalah Teguh Ginting Suka. Selanjutnya datang dan bertemu dengan Pawas Iptu Mashariati Sembiring dan berkordinasi dengan pimpinan sehingga perkaranya dilimpahkan ke Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dilakukan introgasi terhadap Ketua Panita, pelaku mengaku kegiatan tersebut terlaksana dengan adanya permohonan yang dilakukan ke Dispora Sumut untuk pemakaian GOR yang diajukan permohonan tersebut pada tanggal 14 Desember 2020. Di dalam permohonan itu, mencatut nama orang lain dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tanpa izin yang bersangkutan atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan dengan maksud agar memperlancar pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup yang dilaksanakan oleh selalu ketua panitia.
Panitia mengundang beberapa sponsor untuk pelaksana kegiatan tersebut. “Dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan tidak melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan bahwa ketua panitia tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan setempat. Selama berlangsungnya turnamen, seharusnya menerapkan protokol kesehatan sewaktu pertandingan dilaksanakan,” tambah Kombes Riko.
Begitu juga di dalam permohonan izin yang diajukan ke Dispora Sumut memalsukan tanda tangan pelapor atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji, sehingga yang bersangkutan merasa keberatan dan membuat laporan dengan LP/218/II/2021/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 01 Februari 2021 pelapor Hendri Syahputra Sidabutar. “Saya sampaikan lagi, Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek tidak mempunyai tim futsal. Pelaku melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,” tandasnya.(humas /PR)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .