Polrestabes Bongkar Peredaran 24 Kilogram Sabu Asal Malaysia dari Salah Satu Apartemen di Medan

Oleh : Radar Medan | 17 Apr 2024, 21:04:06 WIB | 👁 944 Lihat
Hukum dan Kriminal
Polrestabes Bongkar Peredaran 24 Kilogram Sabu Asal Malaysia dari Salah Satu Apartemen di Medan

RADARMEDAN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali bongkar peredaran Narkoba jenis sabu asal dari Malaysia lebih kurang seberat 24 Kilogram di Jalan Gelas tepatnya Parkiran P-2 Apartemen De Prima, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (17/04/2024).

Dari pengungkapan itu, Polisi juga menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AFS (31) warga Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, John Hery Rakutta Sitepu, SH., MH dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu. Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Rabu (17/04/2024) mengatakan, kronologis penangkapan berdasarkan ada seorang yang menyimpan Narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. 

Sehingga Petugas melakukan Penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Petugas melihat seorang laki-laki menjinjing Tas masuk ke dalam Mobil bernama berinisial AFS, lalu Petugas mengatakan, mencurigai pelaku dan memiliki barang haram tersebut. Selanjutnya, Petugas melakukan pemeriksaan dua Tas jinjing yang di pegang oleh pelaku. Ternyata dalam Tas jinjing itu di temukan barang bukti Narkotika lebih kurang 24 Kilogram jenis sabu-sabu. "Barang bukti ada 24 Bungkus Teh Cina berat 23, 800 Gram Narkotika jenis sabu atau hampir 24 Kilogram dan di tambah sebuah Mobil Avanza BK 1127 PV," jelasnya.  

Dari pengakuan AFS, barang haram itu rencananya hendak di edarkan di Kota Medan, Provinsi Sumut.

Di sebutkannya, pelaku termasuk residivis yang sudah bebas dari penjara.

"Kita juga akan tetap menindak tegas kepada pengedar sabu di Kota Medan," jelasnya. 

Sementara itu AF mengaku, barang haram itu hendak di edarkan di Kota Medan.

"Saya mendapatkan upah sebanyak Rp. 300 Juta lebih. Mengedarkan Narkotika jenis sabu sudah mulai Tahun 2013," tandasnya.  

Atas perbuatan tersangka itu, pelaku melanggar 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor :35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 22 Tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati.(r)hm/pe


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas