RADARMEDAN.COM - Pasca ditahannya Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin, beredar informasi yang menyebutkan sejumlah anggota DPRD Medan yang juga berangkat ke Jepang bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan terhadap anggota DPRD Medan yang ikut berangkat ke Ichikawa Jepang terkait judul yang sama yaitu kunjungan Sister City. Menurut informasi di DPRD Medan, para anggota dewan itu tidak memiliki program jalan-jalan ke luar negeri, sehingga saat ada kunjungan Pemko ke luar negeri, sejumlah anggota dewan ini "nebeng" dengan pejabat di Pemko Medan.
Dalam pemaparan KPK, Saut Situmorang beberapa waktu lalu, ditegaskannya Dzulmi menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas Wali Kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas.
"Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saut mengatakan, Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. "Di masa perpanjangan tersebut keluarga TDE (Dzulmi) didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul)," kata Saut.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Untuk lebih memperjelas kasus tersebut, makanya sejumlah anggota dewan bakal dipanggil KPK. Terkait sejauh mana perannya dalam keberangkatan ke Ichikawa Jepang itu, masing-masing akan mempertanggungjawabkannya.
Sekretaris DPRD Medan Abdul Azis saat dikonfirmasi SIB via selularnya, Selasa (22/10) mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya pemanggilan KPK terhadap sejumlah anggota dewan yang ikut ke Ichikawa Jepang. "Belum, belum ada surat pemanggilan dan infonya ke saya," ujarnya. (M13/f)/SIB/PE/red
TAG : hukum,medan