Tekan Penularan Covid-19 di Dairi, Pesta Dilarang dan Ini 13 Point Penting Lainnya
Oleh : Radar Medan | 20 Jul 2021, 18:01:49 WIB | 👁 1776 Lihat Daerah
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan dalam beberapa hari terakhir, membuat Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu bersama Forkopimda kembali memberlakukan pengetatan demi menekan laju penularan kasus Covid-19.
Bupati Eddy mengatakan, mencermati peningkatan kasus positif Covid-19 beberapa hari ini, maka telah digelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 pada Senin (19/7).
Menurutnya, hasil rakor tersebut disepakati sejumlah kesepakatan bersama sebagai langkah penanganan terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di Dairi, diantaranya:
1. Bahwa kegiatan pesta adat pernikahan/ hajatan/ sukacaita di Kabupaten Dairi tidak diizinkan dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati jam 13.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan acara dukacita untuk orang yang meninggal dunia tidak terkait kasus terconfirmasi positif COVID-19, hanya diperkenankan paling lama 2 x 24 Jam sejak meninggal dunia, dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat yang tersedia dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
3. Bagi orang yang meninggal dunia disebabkan kasus suspek/probable/terkonfirmasi COVID-19, protokol kegiatan pengebumian mempedomani ketentuan pelaksanaan pemulasaran jenazah sesuai dengan Peraturan Bupati Dairi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Dairi;
4. Mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sedangkan zona merah, untuk ibadah di tempat ibadah ditiadakan;
5. Mengizinkan kegiatan makan/ minum di tempat umum (cafe, restoran, rumah makan, warung makan, warung minum, pedagang kaki lima, lapak jalanan) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas sebelumnya dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
6. Mengizinkan usaha, bar, diskotik, pub/ live music, karaoke keluarga, bola sodok, operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat;
7. Mengizinkan tempat-tempat wisata di zona hijau dan kuning dibuka dengan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sedangkan di zona oranye dan merah ditutup;
8. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) pada zona hijau dan kuning diizinkan dengan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sedangkan zona oranye dan merah tidak diizinkan;
9. RSUD Sidikalang agar menambah ruangan untuk merawat pasien COVID-19 dengan memperhatikan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) RSUD Sidikalang;
10. Dalam Penerapan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Dairi dengan dibantu personil dari Pengadilan Negeri Sidikalang, akan dilaksanakan sidang ditempat dalam operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19;
11. Satgas Desa, Kelurahan dan Kecamatan diminta untuk memfokuskan sosialisasi dan edukasi penanganan dan bahaya COVID-19 kepada masyarakat lanjut usia dan masyarakat dengan penyakit penyerta yang rentan menjadi korban meninggal dunia akibat COVID-19;
12. Bidang Penegakan Disiplin dan Protokol Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 agar melaksanakan penegakan protokol kesehatan di pasar,transportasi umum, fasilitas/ruang publik dan tempat keramaian lainnya;
13. Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi bersama dengan TNI/ POLRI untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point pintu keluar/masuk Kabupaten Dairi.
Bupati Dairi Eddy Berutu yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Dairi menambahkan dengan berat hati acara pesta tidak diizinkan.
“Kita paham pesta sangat erat kaitannya dengan kultur budaya masyarakat, namun ini demi keselamatan masyarakat,” ujar Eddy Berutu.
Selanjutnya Koordinator Sekretariat Satgas, Sahala Tua Manik menyampaikan kesepakatan bersama ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juli 2021. Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Dairi, Pimpinan DPRD, Kapolres Dairi, Dandim 0206 Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, dan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang.
"Kesepakatan bersama ini kita sosialisasikan bersama dan khusus larangan pesta diharapkan efektif setelah dilakukan sosialisasi selama 3 hari,"ujarnya.(HM)/PE
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan . . .
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tersangka penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025).
Adalah korban, Judius Siagian laki-laki (64) seorang petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai melaporkan . . .
RADAREMEDAN.COM, BINJAI – Tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025) sore, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., kembali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya angin kencang disertai gelombang tinggi di perairan Anambas, Minggu (12/01/2025).
AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM– Polemik tarif transportasi online di Batam terus memanas, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan . . .