RADARMEDAN.COM,KARO - Sidang Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/11/2020) kemarin.
Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa Baron Kaban dan Risdianto tersebut, bahwa terdakwa Baron Kaban bertanda tangan kontrak tidak dihadapan ke 5 direktur perusahaan. Terdakwa Baron Kaban hanya pernah bertemu dengan Elida Tinambunan, selama pekerjaan yang berkomunikasi dengan terdakwa hanya Risdianto meskipun Risdianto bukan rekanan yang bertanda tangan kontrak dengan terdakwa.
"Selama pelaksanaan pekerjaan terdakwa selalu mendapat perintah dari CT antara lain mengarahkan pekerjaan ke Risdianto, membantu pencairan walaupun pekerjaan belum selesai dan lainnya," jelas Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana SH, saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (20/11/2020).
Sedangkan Terdakwa Risdianto menjelaskan terkait pembagian uang pencairan studi kelayakan yang mengalir ke beberapa pihak, diantaranya CT sebesar Rp 55-60 juta.
"Pengurusan pemberkasan pencairan Rp 10 juta, termasuk juga pemberian ke beberapa pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan studi kelayakan," terangnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan (23/11/2020) dengan agenda mendengarkan Ahli yang dihadirkan pihak Penasehat Hukum Terdakwa BK.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp.1,7 Miliar.(RT/RM/PR)
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum