Terungkap Dipersidangan Kasus TPA Dokan, Jaksa Temukan Petunjuk Baru Aliran Dana ke Beberapa Pihak
Oleh : Radar Medan | 23 Okt 2020, 15:54:43 WIB | 👁 2765 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, KARO --Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait atas studi kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban(BK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Andriany Sitohang, Akbar Pramadhana dan Pola Matua Siregar, menghadirkan saksi Risdianto alias Anto atas terdakwa Baron Kaban.
Pada pemeriksaan sebagai saksi, Risdianto yang juga merupakan terdakwa menerangkan, bahwa terkait pekerjaan studi kelayakan TPA Sampah, dirinya diminta oleh Candra Tarigan selaku Kepala Dinas(kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo untuk melaksanakan kegiatan tersebut di 5 (lima) Kecamatan. Dan selanjutnya Risdianto meminjam 5 perusahaan untuk melaksanakan kegiatan studi kelayakan tersebut.
Dalam keterangannya, Risdianto mengaku dikenalkan oleh Candra Tarigan kepada terdakwa Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan maksud dan tujuan agar terdakwa Baron Kaban membantu Risdianto dalam pelaksanaan kegiatan study kelayakan tersebut.
Dalam pelaksanaan penandatanganan kontrak, terdakwa Baron Kaban tidak pernah bertemu dengan ke 5 Direktur perusahaan, dan kontrak tersebut diserahkan terdakwa Baron Kaban kepada Risdianto. Padahal patut diketahui Risdianto sendiri bukan pihak yang berhak.
Dalam proses pencairan kegiatan studi kelayakan, dokumen-dokumen terkait pencairan sudah dipersiapkan oleh terdakwa Baron Kaban untuk selanjutnya diserahkan kepada Risdianto, dan Risdianto, diketahui memalsukan tanda tangan ke 5 direktur perusahaan tersebut untuk permintaan pencairan.
Laporan akhir studi kelayakan dibuat Risdianto pada bulan Februari 2016, padahal, pekerjaan studi kelayakan di TA. 2015 dan sudah dilakukan pencairan 100% dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa Baron Kaban dan CT.
Setelah menerima pencairan 100%, maka Risdianto memberikan fee sebesar 25% atau sekitar 55 juta dari 227 juta kepada Candra Tarigan dan juga diketahui oleh terdakwa Baron Kaban.
“Uang tersebut diberikan Risdianto di ruang kerja Candra Tarigan, sesuai dengan kesepakatan awal antara Candra Tarigan dan Risdianto,” jelas Andriani kepada awak media melalui selulernya, Jumat (23/10).
Lanjut Kasi Pidsus Kejari Karo ini, pernyataan Risdianto terkait aliran dana ke beberapa pihak merupakan petunjuk baru, karena selama proses penyidikan Risdianto alias Anto tidak pernah menyampaikan adanya aliran dana ke beberapa pihak tersebut.
“Dari keterangan saksi sekaligus terdakwa Risdianto ini, kita menemukan petunjuk baru soal aliran dana pembagian fee ke beberapa pihak. Dan sebelumnya pada saat pemeriksaan dan penyidikan, Risdianto tidak mengatakannya. Dan dalam persidangan kali ini baru terungkap,” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menutup persidangan, sidang pun ditunda, dilanjutkan pada hari Senin (26/10/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Sueka Bonafide Baron Kaban sebagai Saksi untuk terdakwa Risdianto alias Anto.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp.1,7 Miliar (RT/RM/PR )
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .