Tok! MK Putuskan Anggota TNI Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Oleh : Radar Medan | 16 Okt 2026, 08:23:34 WIB | 👁 63 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jakarta, Kamis (15/10/2026).
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lewat putusan ini, MK menegaskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini harus diadili di peradilan umum.
Perkara nomor 260/PUU-XII/2025 ini diajukan oleh keluarga korban kekerasan aparat TNI, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya mengawal langsung jalannya sidang dengan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim Supremasi Sipil yang terdiri dari LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945. Aturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pembentuk undang-undang. UU Peradilan Militer tersebut harus segera direvisi dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Jika Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di Peradilan Umum atau tunduk pada peradilan umum," demikian bunyi ketegasan MK dalam putusannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, menyambut baik putusan yang dinilainya sangat progresif ini. Ia menyebut MK telah menjalankan perannya dengan berani sebagai penjaga konstitusi (The Guardian of Constitution).
"Kami mengapresiasi putusan MK yang berani memerintahkan Presiden dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer. Ini adalah putusan bersejarah atau landmark decision," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Irvan menegaskan, dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi Presiden dan DPR untuk menunda revisi UU 31 Tahun 1997. Revisi sangat mendesak demi keadilan bagi seluruh warga sipil yang menjadi korban kekerasan oknum TNI.
Lebih jauh, Irvan membeberkan empat pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara ini. Pertama, hakim menyoroti ketidakjelasan perbedaan makna frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer, yang juga rancu jika disandingkan dengan UU Disiplin Militer maupun Pasal 4 KUHPM.
Kedua, UU Peradilan Militer dinilai memuat substansi yang terlalu berorientasi pada kemiliteran. Padahal, aturan ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1950 yang seharusnya menitikberatkan yurisdiksi peradilan pada subjek tindak pidananya.
Ketiga, MK menyoroti masalah pelik terkait independensi peradilan militer. Saat ini, penunjukan dan pengisian posisi hakim militer masih berada di bawah kekuasaan Panglima TNI.
Hakim menilai peradilan militer seharusnya tunduk pada sistem satu atap (one roof system). MK meminta agar dalam revisi undang-undang yang baru, kedudukan Peradilan Militer seluruhnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Keempat, majelis berpendapat peradilan militer rentan merawat impunitas. Asas kesatuan komando dan kepentingan militer menciptakan risiko struktural yang berbenturan dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial)," urai Irvan.
Bagi keluarga korban, putusan ini menjadi angin segar usai menempuh jalan panjang mencari keadilan. Lenny Damanik adalah ibu dari MHS, seorang anak yang tewas dianiaya prajurit TNI Riza Pahlevi. Dalam peradilan militer, pelaku hanya divonis ringan 10 bulan penjara.
Sementara itu, pemohon Eva adalah anak kandung jurnalis Rico Sempurna Pasaribu. Rico tewas dibakar bersama istri, anak, dan cucunya usai memberitakan bisnis judi yang diduga dikelola oknum prajurit TNI, Koptu HB.
Tragisnya, meski tiga terdakwa sipil telah divonis penjara seumur hidup, aktor intelektualnya belum tersentuh. Hingga detik ini, Koptu HB belum diproses hukum oleh institusi militer.
Merespons kemenangan di MK ini, Tim Supremasi Sipil mengeluarkan dua desakan keras. Pertama, mereka menuntut Presiden dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer sesuai putusan MK agar prajurit pelaku pidana umum segera diadili di peradilan sipil.
"Kedua, kami mendesak Panglima TNI untuk patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi dan menghentikan segala bentuk impunitas terhadap anggota TNI," tutup Irvan.(HM)
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .