Uji UU Peradilan Militer Disidangkan di MK, Pemohon Minta Penghapusan Tafsir Impunitas
Oleh : Radar Medan | 09 Jan 2026, 08:07:52 WIB | 👁 519 Lihat Nasional
Keterangan Gambar : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis (8/1/2026). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu.
RADARMEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis (8/1/2026). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu.
Pemohon merupakan korban yang mengalami langsung dampak ketidakadilan ketika tindak pidana yang menewaskan anggota keluarga Pemohon ditangani Peradilan Militer.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Panel, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah. Agenda persidangan mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon.
Dalam persidangan, para Pemohon yang diwakili kuasa hukum dari LBH Medan bersama Themis, Imparsial, dan KontraS mempersoalkan ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127 UU Peradilan Militer yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa pengaturan tersebut membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum karena tetap diadili di peradilan militer.
Permohonan ini dilatarbelakangi pengalaman konkret para Pemohon. Lenny Damanik merupakan orang tua dari MHS (15), yang meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh prajurit TNI. Sementara Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang bersama anggota keluarganya meninggal dunia dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan jurnalistik investigatif.
Menurut Pemohon, meskipun dalam proses persidangan pidana sebelumnya nama seorang anggota TNI disebut oleh para pelaku sipil dan saksi, yang bersangkutan tidak diproses melalui mekanisme hukum yang dinilai transparan dan objektif. Para Pemohon menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari dominasi yurisdiksi peradilan militer terhadap perkara yang seharusnya masuk ranah peradilan umum.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat diperiksa dan diadili di peradilan umum, sejalan dengan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai permohonan telah disusun secara rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Namun, ia meminta Pemohon memperkuat bukti kerugian konstitusional yang dialami serta memperjelas argumentasi terhadap norma-norma yang diuji.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menekankan pentingnya penjelasan yang lebih tegas mengenai kedudukan hukum Pemohon dan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang diklaim. Ia mengingatkan agar perubahan tafsir terhadap Pasal 9 angka 1 diperhitungkan secara komprehensif agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, seraya menyebut bahwa isu tersebut telah lama menjadi perhatian dalam kajian akademik.
Di akhir persidangan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya. Perbaikan paling lambat disampaikan ke MK pada Rabu, 21 Januari 2026.(hm)
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .