Oleh : Radar Medan | 29 Mei 2020, 12:29:48 WIB | 👁 1326 Lihat Opini
MAKAR adalah perbuatan tuna adab alias tak beradab dan biadab serta biang sebagai kerok pemecah belah Bangsa, sesungguhnya hal ini dapat merusak citra Bangsa Indonesia itu sendiri. Banyak kejadian bisa dilihat baik melalui media sosial ataupun youtube, ini tentunya tidak mengajarkan yang baik kepada khalayak ramai perlu diberikan pemahaman.
Perlu diketahui secara seksama, bahwa saat ini kita telah menjadi Bangsa yang terpopuler disenangi disukai serta disegani oleh semua orang khususnya di dunia Internasional. Itu berkat jasa dari sosok kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Seharusnya, selaku Warga Negara Republik Indonesia yang baik, sudah sewajarnya kita tau berterima kasih akan pencapaian hasil kinerja dari Presiden Joko Widodo. Atas kinerjanya, Indonesia menjadi lebih baik, dan kelak akan menjadi Bangsa yang Nyata dalam Kesejahteraan secara merata, bukan malah sebaliknya.
Tak perlu sulit dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Sesederhananya cukup kita dengan hidup selalu bersyukur saling menghormati serta empati terhadap junjungan nilai-nilai norma suci Pancasila itu sendiri selaku pondasi NKRI sebagai pemersatu Bangsa yang utuh mencapai kerukunan antar sesama sodara sebangsa setanah air.
Sejatinya, Presiden Jokowi itu orang baik, sampai kapan pun orang baik akan selalu tetap menjadi orang baik dan layak jadi pemimpin. Orang baik sudah pasti beradab, orang baik sebagai Aset yang selalu harus dipertahankan bukan malah menjatuhkannya seperti yang saat ini telah terjadi terindikasi oleh perbuatan manusia itu sendiri yang tak beradab dan tidak menghormati konstitusi.
Tersangka tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/Makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 107 KUH-Pidana dan atau pasal 110 KUH-Pidana junto pasal 87 KUH-Pidana dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal 107 (1) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana paling lama lima belas tahun.
(2) Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 110 ayat 1, Pemufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104,106,107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan itu.
Pasal 110 ayat 2, 1e. Mencoba membujuk orang lain supaya ia melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk kejahatan itu.
2e. Berikhtiar akan mendapat atau akan memberikan bagi orang lain kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. 3e. Sedia barang yang diketahuinya, bahwa barang itu guna melakukan itu.
4e. Menyiapkan atau mempunyai rencana untuk melakukan kejahatan itu, yang akan diberitahukan kepada orang lain. 5e. Berikhtiar mencegah, menghalangi atau menggagalkan sesuatu daya upaya pemerintah untuk mencegah atau menekankan orang melakukan kejahatan itu.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Oleh sebab itu, jadilah Bangsa yang beradab penuh kecerdasan dalam bertindak dan berfikir scara rasional guna untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta untuk kepentingan orang banyak masyarakat awam yang cinta akan tanah air, bukan malah menjadi kepentingan busuk yang slalu menghalalkan segala cara demi nafsu yang bejat alias tidak beradab. Semoga bermanfaat, Salam Kebajikan…!
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .