Ups, Gugatan Perkara Tanah Eks HGU PTP II Segera Disidangkan di PN Medan
Oleh : Radar Medan | 30 Okt 2025, 14:32:24 WIB | 👁 1956 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Polemik lahan eks HGU PTPN II dengan nomor perkara 1091/Pdt.G/2025/PN.Mdn akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
RADARMEDAN.COM - Gugatan terkait polemik lahan eks HGU PTPN II dengan nomor perkara 1091/Pdt.G/2025/PN.Mdn akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal ini karena gugatan yang didaftarkan oleh penggugat Iskandar HP Sitorus tersebut kini sudah terdata dalam daftar perkara yang akan disidangkan sebagaimana dilihat redaksi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id, Kamis, 30 Oktober 2025.
Iskandar Sitorus mengatakan, diterimanya pendaftaran gugatan tersebut merupakan hal yang sangat positif untuk menguak berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tergugat terkait keberadaan tanah negara di Provinsi Sumatera Utara.
“Tanah eks HGU PTPN II di Sumatera Utara bukan sekadar hamparan sawah dan kebun, melainkan cerminan ketimpangan yang telah lama menunggu keadilan,” kata Iskandar Sitorus.
Dijelaskannya, para tergugat dalam perkara ini yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan dahulu PTPN II sekarang PTPN I Regional I, dengan pihak yang turut tergugat yakni Kementerian BUMN, Gubernur Sumut; Bupati Deliserdang; Kantah BPN Deliserdang; PT Ciputra Development Tbk dan PT Nusa Dua Propertindo.
“Kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menuntut kejelasan nasib rakyat kecil diatas lahan negara yang semestinya menjadi objek reforma agraria, namun sekarang lahan tersebut saat ini kita duga sudah menjadi barang dagangan oleh para pihak tergugat,” ujarnya.
Untuk menangani perkara ini, Iskandar mengaku memberikan kuasa kepada dua orang advokat muda yakni Franjul M Sianturi dan Famati Gulo dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan. Franjul dalam keterangannya mengatakan, kliennya dalam hal ini tidak dalam posisi melakukan perlawanan terhadap negara. Akan tetapi justru ingin memperjuangkan agar tanah negara tidak diperjualbelikan seenaknya untuk keuntungan bisnis pribadi maupun kelompok.
“Klien kami bukan melawan negara, justru ia hendak memperjuangkan agar tanah negara tidak dijual-beli seenaknya. Gugatan ini mendukung upaya penegakan hukum pidana yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut. Kami hadir untuk meluruskan sejarah,” ujar Franjul.
Sementara itu Famati Gulo mengatakan, kasus berjalan pada dua jalur. Di satu sisi, penyidik Kejati Sumut tengah membidik dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional yang dinilai merugikan negara.
Di sisi lain, gugatan Iskandar Sitorus membuka pintu keadilan perdata bagi masyarakat penggarap yang selama puluhan tahun hidup di atas tanah eks HGU tanpa kepastian hukum.
“Melalui pengadilan perdata, kami ingin menegaskan bahwa rakyat tidak bisa terus disingkirkan. Mereka berhak atas redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bukan dijadikan korban permainan bisnis,” tegas Famati Gulo.
Dijelaskannya, Audit BPK selama dua dekade terakhir memperkuat argumentasi para kuasa hukum penggugat. Tahun 2008, BPK menemukan 2.150 hektare lahan dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Tahun 2016, muncul temuan penyewaan 1.500 hektare tanpa izin dengan potensi kerugian Rp1,8 triliun. Tahun 2021, BPK mencatat 1.243 hektare tanah aktif dibiarkan telantar. Dan pada 2023, pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender diduga menyebabkan kerugian Rp3,4 triliun per tahun.
“Temuan beruntun ini memperlihatkan bahwa masalah tanah PTPN II bukan sekadar administrasi, tapi struktur korupsi yang sistemik, yang menjerat aset negara menjadi komoditas pribadi,’ ungkapnya.
Diketahui, sorotan terhadap lahan Eks HGU PTPN II ini sudah lama disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat. Diantaranya yakni Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) bersama Indonesian Audit Watch (IAW) yang sejak lama mendorong Kejaksaan Agung agar kasus ini dijadikan prioritas nasional.
Kedua organisasi itu menilai bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan eks HGU PTPN II bisa mencapai ratusan triliun rupiah, menjadikannya kasus korupsi daerah yang terbesar.
CTS bahkan berencana mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) pada sidang Tipikor yang akan digelar guna memberikan pandangan hukum agar tanah-tanah eks HGU ditetapkan sebagai objek TORA, Tanah Objek Reforma Agraria, dan dibagikan kepada masyarakat penggarap yang telah berpuluh tahun menunggu keadilan.
“Rakyat sudah terlalu lama membajak tanah negara tanpa rasa memiliki. Ini waktunya negara hadir. Langkah gugatan ini mungkin kecil, tapi resonansinya besar. Gugatan ini menjadi suara moral dari ladang-ladang yang sunyi, agar keadilan agraria tidak hanya berhenti di pidato, tapi hadir di putusan pengadilan," tutup Franzul M. Sianturi.[HM]/PE
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .