Ups, Gugatan Perkara Tanah Eks HGU PTP II Segera Disidangkan di PN Medan
Oleh : Radar Medan | 30 Okt 2025, 14:32:24 WIB | 👁 1110 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Polemik lahan eks HGU PTPN II dengan nomor perkara 1091/Pdt.G/2025/PN.Mdn akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
RADARMEDAN.COM - Gugatan terkait polemik lahan eks HGU PTPN II dengan nomor perkara 1091/Pdt.G/2025/PN.Mdn akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal ini karena gugatan yang didaftarkan oleh penggugat Iskandar HP Sitorus tersebut kini sudah terdata dalam daftar perkara yang akan disidangkan sebagaimana dilihat redaksi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id, Kamis, 30 Oktober 2025.
Iskandar Sitorus mengatakan, diterimanya pendaftaran gugatan tersebut merupakan hal yang sangat positif untuk menguak berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tergugat terkait keberadaan tanah negara di Provinsi Sumatera Utara.
“Tanah eks HGU PTPN II di Sumatera Utara bukan sekadar hamparan sawah dan kebun, melainkan cerminan ketimpangan yang telah lama menunggu keadilan,” kata Iskandar Sitorus.
Dijelaskannya, para tergugat dalam perkara ini yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan dahulu PTPN II sekarang PTPN I Regional I, dengan pihak yang turut tergugat yakni Kementerian BUMN, Gubernur Sumut; Bupati Deliserdang; Kantah BPN Deliserdang; PT Ciputra Development Tbk dan PT Nusa Dua Propertindo.
“Kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menuntut kejelasan nasib rakyat kecil diatas lahan negara yang semestinya menjadi objek reforma agraria, namun sekarang lahan tersebut saat ini kita duga sudah menjadi barang dagangan oleh para pihak tergugat,” ujarnya.
Untuk menangani perkara ini, Iskandar mengaku memberikan kuasa kepada dua orang advokat muda yakni Franjul M Sianturi dan Famati Gulo dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan. Franjul dalam keterangannya mengatakan, kliennya dalam hal ini tidak dalam posisi melakukan perlawanan terhadap negara. Akan tetapi justru ingin memperjuangkan agar tanah negara tidak diperjualbelikan seenaknya untuk keuntungan bisnis pribadi maupun kelompok.
“Klien kami bukan melawan negara, justru ia hendak memperjuangkan agar tanah negara tidak dijual-beli seenaknya. Gugatan ini mendukung upaya penegakan hukum pidana yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut. Kami hadir untuk meluruskan sejarah,” ujar Franjul.
Sementara itu Famati Gulo mengatakan, kasus berjalan pada dua jalur. Di satu sisi, penyidik Kejati Sumut tengah membidik dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional yang dinilai merugikan negara.
Di sisi lain, gugatan Iskandar Sitorus membuka pintu keadilan perdata bagi masyarakat penggarap yang selama puluhan tahun hidup di atas tanah eks HGU tanpa kepastian hukum.
“Melalui pengadilan perdata, kami ingin menegaskan bahwa rakyat tidak bisa terus disingkirkan. Mereka berhak atas redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bukan dijadikan korban permainan bisnis,” tegas Famati Gulo.
Dijelaskannya, Audit BPK selama dua dekade terakhir memperkuat argumentasi para kuasa hukum penggugat. Tahun 2008, BPK menemukan 2.150 hektare lahan dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Tahun 2016, muncul temuan penyewaan 1.500 hektare tanpa izin dengan potensi kerugian Rp1,8 triliun. Tahun 2021, BPK mencatat 1.243 hektare tanah aktif dibiarkan telantar. Dan pada 2023, pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender diduga menyebabkan kerugian Rp3,4 triliun per tahun.
“Temuan beruntun ini memperlihatkan bahwa masalah tanah PTPN II bukan sekadar administrasi, tapi struktur korupsi yang sistemik, yang menjerat aset negara menjadi komoditas pribadi,’ ungkapnya.
Diketahui, sorotan terhadap lahan Eks HGU PTPN II ini sudah lama disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat. Diantaranya yakni Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) bersama Indonesian Audit Watch (IAW) yang sejak lama mendorong Kejaksaan Agung agar kasus ini dijadikan prioritas nasional.
Kedua organisasi itu menilai bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan eks HGU PTPN II bisa mencapai ratusan triliun rupiah, menjadikannya kasus korupsi daerah yang terbesar.
CTS bahkan berencana mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) pada sidang Tipikor yang akan digelar guna memberikan pandangan hukum agar tanah-tanah eks HGU ditetapkan sebagai objek TORA, Tanah Objek Reforma Agraria, dan dibagikan kepada masyarakat penggarap yang telah berpuluh tahun menunggu keadilan.
“Rakyat sudah terlalu lama membajak tanah negara tanpa rasa memiliki. Ini waktunya negara hadir. Langkah gugatan ini mungkin kecil, tapi resonansinya besar. Gugatan ini menjadi suara moral dari ladang-ladang yang sunyi, agar keadilan agraria tidak hanya berhenti di pidato, tapi hadir di putusan pengadilan," tutup Franzul M. Sianturi.[HM]/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .