Analisis Hukum Advokat Gelmok Samosir Duduk Perkara Kasus Gleen & Rizki

Oleh : Radar Medan | 09 Feb 2026, 09:36:19 WIB | 👁 1022 Lihat
Umum
 Analisis Hukum Advokat Gelmok Samosir Duduk Perkara Kasus Gleen & Rizki

Keterangan Gambar : Advokat Gelmok Samosir, S.H., M.H, Senin 9/2/2026 (Ist)


RADARMEDAN.COM – Kasus hukum yang menjerat Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan menarik perhatian serius dari praktisi hukum.

Diwawancara Radarmedan.com, Senin 9/2/2026 Advokat Gelmok Samosir, S.H., M.H. memberikan opini hukum mendalam guna mengedukasi publik agar tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi, melainkan secara utuh dari aspek yuridis maupun sosial.

Dalam pandangannya, Gelmok menegaskan bahwa meskipun pencurian adalah perbuatan pidana yang tidak dapat dibenarkan, hukum pidana modern tidak boleh menutup mata terhadap motif dan latar belakang sebuah peristiwa. Berikut opininya :

1. Pencurian, Motif, dan Keadilan Hubungan Kerja
Gelmok menghormati putusan pengadilan berdasarkan Pasal 363 KUHP terhadap kedua terdakwa. Namun, ia mencatat adanya faktor "kriminogen" (penyebab kriminalitas) yang kuat dalam kasus ini.

"Fakta bahwa kedua terdakwa bekerja tanpa menerima upah selama dua minggu bukan alasan pembenar secara hukum, namun secara yuridis itu adalah catatan penting. Hukum yang berkeadilan tidak hanya bertanya apa yang dilanggar, tetapi juga mengapa pelanggaran itu terjadi," ujar Gelmok.

Ia menyoroti dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di mana janji upah dan kebutuhan dasar tidak dipenuhi secara layak. Menurutnya, ketidakadilan dalam hubungan kerja sering kali menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kelompok rentan atau masyarakat miskin.

2. Main Hakim Sendiri: Kejahatan yang Tak Bisa Ditolelir
Poin krusial dalam opini hukum ini adalah penegasan bahwa status sebagai "korban pencurian" tidak memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan kekerasan. Gelmok mengecam keras tindakan penganiayaan bersama-sama, apalagi dengan cara mengikat, melakban, dan menyeret korban.

"Negara hukum tidak memberikan ruang bagi aksi main hakim sendiri. Pencurian tidak pernah membenarkan penganiayaan, dan korban pencurian tidak otomatis boleh melakukan kekerasan. Ini sesuai dengan mandat Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan martabat manusia," tegas Advokat senior tersebut.

3. Apresiasi Ketegasan Kapolrestabes Medan
Gelmok Samosir juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sikap Kapolrestabes Medan yang secara terbuka memisahkan tiga perkara utama: pencurian, penadahan, dan penganiayaan. Menurutnya, langkah Kepolisian memproses ketiganya secara terpisah adalah bentuk nyata dari penerapan prinsip due process of law. 

"Ini penting untuk mencegah pembenaran kekerasan atas nama emosi sesaat atau moralitas publik," tambahnya.

4. Refleksi Sosial: Hukum Harus Melihat Manusia
Menutup opini hukumnya, Gelmok mengajak publik berefleksi. Kasus Gleen dan Rizki adalah cermin realitas sosial pemuda desa yang mencari nafkah di kota namun terjebak dalam pusaran ketidakpastian ekonomi dan janji kerja yang diingkari.

"Mereka salah, dan mereka telah dihukum. Namun, hukum yang beradab harus melihat manusia, bukan hanya pasal. Jika hukum hanya keras kepada yang lemah namun lunak terhadap pelanggaran awal yang memicunya, maka yang runtuh adalah keadilan itu sendiri," pungkasnya.(HM)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas