RADARMEDAN.COM - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan Pomdam I/BB gelar temu pers kasus peredaran Narkoba yang melibatkan Anggota TNI AD dan warga masyarakat sipil, Kamis (15/12/2022).
Siaran pers yang digelar di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan,Kota Medan, dihadiri Danpomdam I/BB,Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kepala Oditur militer Kota Medan, Direktur Rumah Sakit Umum Pringadi Medan, Kalabfor Kota Medan dan Kabid Humas Polda Sumut.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri,Brigjen Pol.Krisno H.Siregar menjelaskan, awalnya akhir Oktober 2022 yang lalu Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya Narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjung Balai-Kabupaten Asahan.
" Dari informasi personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang yang berstatus Anggota TNI AD berinisial Sertu YT (42 tahun) dan Pratu RH (25 tahun)," katanya.
Lebih lanjut, Krisno menyebutkan dari kedua Anggota TNI AD itu didapatkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu 75 Kilogram dan pil Ekstasi 40 ribu butir yang disimpan didalam mobil. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali di tangkap 2 (dua) orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Kota Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.
“Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya
Lanjutnya, terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam upaya pemberantasan Narkotika di masyarakat.
Pada kesempatan itu,Wadan Pomdam I/BB,Letkol CPM Intan menegaskan, kedua Anggota TNI AD itu telah di tahan di Pomdam I/BB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus kepemilikan Narkotika tersebut.
" Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.Mereka terancam sanksi dipecat nantinya akan di serahkan Otmil untuk di sidangkan," pungkasnya (MPI/Heryanson Munthe/PE)
TAG : kriminal,nasional,medan