BAKUMSU: Awal Tahun, Jadi Awal Membludaknya Pelanggaran HAM di Sumut

Oleh : Radar Medan | 18 Feb 2026, 10:12:00 WIB | 👁 607 Lihat
Hukum dan Kriminal
BAKUMSU: Awal Tahun, Jadi Awal Membludaknya Pelanggaran HAM di Sumut

Keterangan Gambar : Ilustrasi


RADARMEDAN.COM -  Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat situasi darurat hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara pada awal tahun 2026.

Hanya dalam kurun waktu 31 hari sepanjang Januari, telah terjadi 14 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Sumut, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 320 korban.

Angka ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara tidak sekadar mengalami kriminalitas, tetapi sedang menghadapi krisis struktural hak asasi manusia.

Temuan yang paling mengejutkan dari data pemantauan BAKUMSU adalah dominasi aktor negara dalam kekerasan tersebut. Tercatat 64 persen dari seluruh peristiwa pelanggaran HAM melibatkan langsung aparat dan institusi negara mulai dari Kepolisian, TNI, ASN, Pemerintah Daerah, hingga Pengadilan.

Ini memunculkan asumsi bahwa negara tidak lagi hadir sebagai pelindung, tetapi justru menjadi aktor dominan pelanggaran. Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka dari itu data per-Januari ini saja sudah menunjukkan bahwa mandat konstitusional ini gagal dijalankan. 

Anak-anak sebagai korban utama
Dalam satu bulan pertama 2026, anak-anak menjadi kelompok paling rentan dan paling banyak terdampak. Tercatat 5 peristiwa pelanggaran HAM yang langsung menimpa anak, mulai dari anak tertembak peluru nyasar  di Belawan, Kota Medan, dan anak menjadi korban pencurian dengan diseret oleh pelaku kejahatannya  di Marelan, Kota Medan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah  dan kakek kandung . Selain itu, 304 anak kehilangan rumah dan lingkungan hidupnya akibat penggusuran paksa di Padang Halaban.

Ini melanggar secara terang Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Dalam hukum HAM, kegagalan negara mencegah dan melindungi anak dari kekerasan adalah pelanggaran karena pembiaran (violation by omission). Negara tidak bisa berdalih bahwa pelaku adalah individu, karena negara bertanggung jawab atas sistem perlindungan yang runtuh.

Aparat negara sebagai sumber kekerasan
Data menunjukkan bahwa 4 kasus melibatkan langsung polisi, 2 melibatkan TNI, dan beberapa lainnya melibatkan ASN, Kepala Dinas, serta lembaga peradilan. Bentuk pelanggaran meliputi pemukulan, intimidasi, penggeledahan tanpa surat, perampasan barang pribadi, hingga pembiaran kekerasan.

Dalam satu kasus, seorang advokat yang membela warga justru mengalami teror dan pembakaran mobil, lalu ketika melapor, ia malah diintimidasi oleh aparat.  Ini bukan sekadar penyimpangan prosedur, melainkan pelanggaran hak atas keadilan dan bantuan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD 1945.

Pers di bawah tekanan
Sepanjang Januari 2026 tercatat 5 peristiwa serangan terhadap kebebasan pers dengan 6 jurnalis menjadi korban. Beragam bentuk pelanggaran yang mereka alami ada yang dipukul , diancam , dilarang meliput , dan kendaraannya dirusak  hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Salah satu contoh terang pelanggaran HAM adalah kasus yang dialami oleh MN di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pada 14 Januari 2026 lalu. Ia dilarang meliput atas perintah langsung Kepala Dinas Pendidikan tanpa dasar hukum tertulis, setelah media memberitakan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi toilet dan kantor Disdik. Hal ini jelas melanggar hak atas kebebasan pers. 

Kemudian larangan meliput tanpa dasar hukum adalah bentuk pembungkaman, bukan sekadar pelanggaran etik administrasi. Ini adalah serangan terhadap demokrasi dan hak publik atas kebenaran.

Padahal kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketika pers diserang, yang dirampas bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ini adalah ciri klasik dari kemunduran demokrasi.

Penggusuran paksa: wajah kekerasan struktural
Kasus Padang Halaban menjadi pelanggaran HAM terbesar di bulan ini, bukan hanya soal penggusuran, melainkan akumulasi berbagai pelanggaran HAM yang terjadi sekaligus, terstruktur, dan disahkan oleh kekuasaan negara.

Pertama, dari sisi skala korban. Dalam satu hari, ratusan warga sekitar 300 orang kehilangan tempat tinggal, tanah garapan, dan sumber pangan. Di antara mereka terdapat anak-anak, lansia, dan perempuan yang terdampak langsung secara fisik dan psikologis. Ini bukan pelanggaran individual, tetapi pelanggaran kolektif terhadap satu komunitas utuh.

Kedua, dari sisi jenis hak yang dilanggar. Padang Halaban tidak hanya melanggar satu hak, tetapi setidaknya tiga klaster HAM sekaligus:
1.    Hak atas tempat tinggal (rumah dihancurkan);
2.    Hak atas pangan dan penghidupan (lahan pertanian dimusnahkan);
3.    Hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi (warga dihadapi ratusan aparat bersenjata).

Dalam hukum HAM, pelanggaran simultan terhadap hak sipil dan hak ekonomi-sosial dalam satu tindakan negara merupakan bentuk pelanggaran berat secara substansial, meski tidak selalu dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Ketiga, dari sisi cara negara bertindak. Negara tidak sekadar hadir, tetapi hadir dengan kekuatan koersif maksimum: ratusan polisi, personel TNI, dan alat berat. Warga tidak diposisikan sebagai subjek hukum, tetapi sebagai objek yang harus disingkirkan. Tidak ada dialog yang bermakna, tidak ada mekanisme perlindungan, dan tidak ada jaminan pemulihan. Dalam standar HAM internasional, ini memenuhi ciri forced eviction: pengusiran paksa yang dilakukan tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan.

Keempat, dari sisi dampak jangka panjang. Padang Halaban tidak berhenti pada kehilangan rumah hari itu. Dampaknya adalah pemiskinan struktural: warga kehilangan tanah, kehilangan penghasilan, anak-anak kehilangan sekolah dan lingkungan aman, serta komunitas kehilangan masa depannya. Inilah yang membedakan penggusuran biasa dengan pelanggaran HAM berat secara sosial—ia menghancurkan kemampuan manusia untuk bertahan hidup secara bermartabat.

Kelima, dari sisi relasi kuasa. Ini bukan konflik horizontal, melainkan relasi vertikal yang timpang: negara dan korporasi berhadapan dengan petani. Pengadilan, aparat keamanan, dan alat berat berada di satu sisi; warga miskin berada di sisi lain. Dalam konteks HAM, ini adalah contoh klasik kekerasan struktural, ketika hukum dan aparatus negara digunakan untuk mengamankan kepentingan ekonomi dengan mengorbankan kehidupan warga.

Impunitas terus berlanjut
Kasus seorang perwira TNI yang menipu calon prajurit dengan ratusan juta rupiah hanya dijatuhi hukuman percobaan bahkan tanpa penahanan oleh Oditur dan Peradilan Militer , sementara warga biasa dihukum berat, maka yang terjadi adalah ketidaksetaraan di hadapan hukum. Ini melanggar Pasal 28D UUD 1945 dan memperkuat budaya impunitas, yang dalam hukum HAM merupakan pelanggaran serius karena mendorong kejahatan berulang.

Seluruh data dan analisis di atas memperlihatkan bahwa apa yang terjadi di Sumatera Utara pada awal 2026 bukanlah krisis biasa, melainkan krisis legitimasi negara hukum. Kekuasaan dijalankan tanpa kontrol efektif, aparat bertindak tanpa takut dihukum, dan warga semakin kehilangan ruang aman untuk hidup, bersuara, dan mempertahankan haknya. Ketika anak-anak terluka, rumah-rumah dihancurkan, pers dibungkam, dan hukum dipelintir untuk melindungi pelaku kekuasaan, maka yang sedang runtuh bukan hanya perlindungan HAM, tetapi fondasi moral dan konstitusional negara itu sendiri. Tahun 2026 dengan demikian dibuka bukan dengan harapan, melainkan dengan sebuah peringatan keras bahwa tanpa koreksi menyeluruh, arah kekuasaan di Sumatera Utara akan semakin menjauh dari keadilan dan semakin dekat pada normalisasi kekerasan terhadap rakyatnya sendiri.(r/HM)
 


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas