RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng PT. Bank Mandiri ( Persero) TBK dalam menyalurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk sejumlah warga di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Melalui Program BSPS ini pemerintah mengharapkan semangat gotong royong antar masyarakat dalam membangun rumahnya dari tidak layak huni menjadi lebih layak huni.
Kabupaten Samosir tahun ini mendapat kuota 400 unit rumah yang tidak layak huni untuk dibedah supaya menjadi layak huni.
Dari pantauan awak media RADARMEDAN.COM, Senin 28/6/2021 pelaksanaan bedah rumah di Desa Cinta Maju Kecamatan Sitio tio Kabupaten Samosir mendapat kriktikan dari masyarakat Desa Cinta Maju sendiri, pasalnya masyarakat yang mendapat bedah rumah tersebut belum skala prioriatas, dimana ada 1 unit rumah kosong yang di bedah dan 1 unit didirikan tidak pada lokasi rumah yang di verifikasi oleh pendamping desa,dan proses pekerjaan sudah hampir mencapai 70 persen pelaksanaannya.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada kepala Desa Cinta Maju Galugur Tamba mengatakan tidak mengetahui data data rumah masyarakat yang akan di bedah di desanya.
“Pemerintah desa tidak mengetahui data data masyarakat yang mendapat bedah rumah ini, karna kami tidak dilibatkan dalam pendataaan rumah tidak layak huni di desa kami ini," terang Galugur Tamba.
Lebih lanjut di konfirmasi kepada Pendamping Desa untuk bedah rumah di Desa Cinta Maju Forcenly Sinaga mengatakan akan membatalkan bedah rumah yang tidak mengikuti persyaratan sebagaimana layaknya dalam peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah untuk mendapatkan bedah rumah.
“Kemarin ada 2 rumah indikasi pembatalan, 1 pindah lokasi dan 1 lagi rumah kosong, yang pindah lokasi sudah buat surat pernyataan akan membedah rumah yang di usulkan diawal verifikasi, dan indikasi rumah kosong kita gagalkan bang," sebut Forcenly.
Salah seorang anggota masyarakat Desa Cinta maju Loker Tamba menyatakan sangat menyesalkan pelaksanaan bedah rumah ini.
“Pelaksanaan bedah rumah ini sangat kami sesalkan dimana material yang di kirim kelapangan sangat tidak layak, dari batu bata yang setengah matang dan juga kosen jendela yang harganya melambung tinggi dan sangat tidak layak dengan mutunya," tukas Loker Tamba.
Ia juga menuturkan bahwa dalam hal penentuan supplier material ada aturan yang harus diikuti.
“Dalam hal penentuan supplier material bedah rumah ini kami anggap kepala desa disini sudah melanggar UU No 6 Pasal 29 Tahun 2014 tentang desa poin B (Dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan golongan tertentu), karena yang menjadi supplier material bedah rumah didesa ini adalah UD. Gefia yang tak lain adalah anak kandung dari kepala Desa Cinta Maju ini," lanjut Loker Tamba.
Sebagai masyarakat awam ia dan masyarakat Desa Cinta Maju berharap supaya Pemerintah Kabupaten Samosir meninjau ketransparansian pelaksanaan bedah rumah ini, agar bantuan BSPS ini lebih tepat guna dan penerimanya layak untuk menerima.
Berman Situmorang/ PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas