Belum Jera, Residivis Narkoba ini Kembali Masuk Sel Karena Miliki Ganja
Oleh : Radar Medan | 17 Mar 2019, 16:26:08 WIB | 👁 1369 Lihat Daerah
RADARMEDAN.COM, Padangsidimpuan - Seorang residivis kasus narkoba berinisial AN (38) kembali diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan karena tertangkap memiliki narkoba jenis ganja.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan mengatakan, AN merupakan warga jalan Soripada Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. AN diduga sudah sering keluar masuk penjara karena perkara narkoba. Ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama atas dugaan kepemilikan narkotika Gol. I jenis ganja.
"Tersangka ini sepertinya sudah sering keluar masuk sel gara-gara narkoba," ujar Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan kepada media, Minggu(17/3/2019).
Charles mengatakan, penangkapan AN berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Janji Raja tepatnya di Jalan Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Wek.I Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Atas informasi dari masyarakat,” kata Charles.
Atas informasi itu, lanjut dia, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu warung kopi yang berdekatan dengan lokasi sesuai info tersebut.
“Kemudian, kita dapat mengamankan seorang pria dewasa yang sedang duduk di salah satu pondok lesehan di warung tersebut. Saat petugas mendekat dan melakukan penangkapan, AN merogoh kantongnya untuk mengambil sesuatu. Setelah diperiksa ditemukan satu bungkusan diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 10,46 gram yang dibalut dengan lakban warna coklat di genggaman tangan kirinya,” kata Kasat.
Selanjutnya, lanjut Kasat, tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mako Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kita lakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut,” ucapnya.
Mantan KBO Polres Kota padangsidimpuan mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Atas pengungkapan kasus ini, Charles juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mendekati barang narkoba, karena selain bisa merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang yang berada di sekeliling kita.
”Kami harap jika menemukan atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, baik di sekitar lingkungan maupun di luar lingkungan, kami harap kasus tersebut segera dilaporkan kepada petugas kepolisian,” kata Charles.(Tribratanews/red)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .