Kejari Karo Tahan Tersangka yang Merugikan Negara 1 Milyar Lebih
Oleh : Radar Medan | 31 Jul 2026, 11:16:06 WIB | 👁 80 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap HHM (31 TH), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2022 s.d. 2024.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejari Karo pada Kamis, 30 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026, HHM ditahan selama 20 hari, terhitung 30 Juli 2026 s.d 18 Agustus 2026 di Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Pengembangan Perkara Sebelumnya Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan.
Pada perkara tersebut, Terdakwa K (59 TH) selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari BPHL Wilayah II Medan telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
Hasil penyidikan menyebutkan, pada tahun 2024 tersangka HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) ke BPHL Wilayah II Medan. Akses itu digunakan untuk pemanfaatan kayu di areal Kawasan Agropolitan Siosar yang merupakan aset milik Pemkab Karo.
Padahal Pemkab Karo telah beberapa kali bersurat ke Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH di kawasan tersebut dihentikan. Namun akses tetap diterbitkan.
Dengan menggunakan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Agropolitan.
Dari hasil penyidikan, perbuatan itu diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemkab Karo.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah)
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
– Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menyerahkan diri, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan guna memperlancar penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen terus mengembangkan penanganan perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel. Ini wujud komitmen kami dalam penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta melindungi keuangan negara,” tegas Kejari Karo (NICO G/PE)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .