LSM Terus Soroti Keberadaan dan Legalitas TKA di Tapanuli Utara

Oleh : Radar Medan | 23 Jul 2022, 07:47:48 WIB | 👁 2223 Lihat
Daerah
LSM Terus Soroti Keberadaan dan Legalitas TKA di Tapanuli Utara

RADARMEDAN.COM, TAPUT - Terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tapanuli Utara, penelusuran Lamhot Silaban, LSM BAKKIN data yang didapat dari sejumlah sumber, jumlah WNA/TKA yang ada di taput ada 18 orang, 15 orang punya Izin Tinggal Terbatas,dan 3 orang lagi punya Izin Tinggal Tetap.

Kamis, 21/07/2022 Lamhot didampingi awak media meninjau beberapa perusahaan di Taput yang mempekerjakan WNA.

LSM BAKKIN Taput Lamhot Silaban ST mencoba menggali informasi terkait keabsahan mereka tinggal di Taput, terlebih untuk bekerja.

"Dari pantauan kita ada dua perusahaan yang pasti kita ketahui mempekerjakan TKA, yaitu ; Proyek PLTMH di Kec. Sipoholon PT. Gading Energy Prima dan PLTMH di Kec. Pahaejulu, PT. Sumatera Pembangkit Mandiri, disitu kita temukan ada pekerja TKA, tidak menutup kemungkinan juga PT. SOL, informasi yang kita peroleh ada mempekerjakan TKA, ini konsen kita, " paparnya.

Menyikapi hal itu wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan atau pejabat Proyek PLTMH Sipoholon sampai saat ini tidak ada jawaban, dan begitu juga Humas PLTMH Pahaejulu Nainggolan cenderung cuek dan tidak ada jawaban ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kadisnaker Taput Sofyan Simajuntak ketika dikonfirmasi (12/07/2022) mengatakan bahwa izin tinggal sudah pasti izin kerja. 

"Orang Asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki pasport, kemudian mereka akan mengurus ke imigrasi keperluan mereka masuk ke Indonesia, selanjutnya imigrasi akan menerbitkan ijin tinggal atau ijin melancong ataupun ijin kerja di Indonesia sesuai permohonan orang asing yang bersangkutan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," jelas Sofyan.

Lanjutnya, biasanya kalau orang asing minta ijin tinggal berarti tujuannya bekerja, tentunya dalam proses itu pihak ke Imigrasian akan mempertanyakan hal itu untuk menerbitkan ketentuannya atau ijinnya Serta tenggang waktunya berapa lama yang bersangkutan akan tinggal di Indonesia. 

Tak sampai disitu Sofyan menjelaskan berdasarkan ketentuan UU No.23/2014, bahwa Ijin penggunaan TKA, diterbitkan Pemerintah Pusat, PP 34/2021, tentang Penggunaan dan Pengawasan TKA, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, jadi sistem kontrak kerja mereka diatur dan dilaporkan kepada Provinsi.

"Pemerintah Kabupaten melaksanakan monitoring ketenagakerjaan melalui surat edaran agar para perusahaan melaksanan wajib lapor ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten agar Pemerintah Kabupaten dapat memfasilitasi dan memediasi bila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan di Daerah Kabupaten," ujar Sofyan.

Menyikapi hal itu wartawan media ini dan tim melanjutkan menggali informasi terkait TKA yang ada di Taput ke kantor Imigrasi Permatang Siantar.

"Tidak pak , karna izin tinggal ada bermacam-macam pak," balas salah seorang pejabat Imigrasi melalui whatsapp.

Terkait tindak lanjut masalah ini Lamhot meminta pihak terkait yang mengurusi TKA/WNA ini, agar memonitoring ke lapangan, agar jangan kecolongan terkait segala SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Harusnya Pihak Pemkab Taput memerintahkan kepada pihak terkait agar benar-benar menertibkan hal ini, jangan sudah kejadian baru sibuk," pungkasnya.

Dahlia Simorangkir/pe


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas