Mangkir Kerja Lebih dari 28 Hari,...0
RADARMEDAN.COM, TANJUNGBALAI – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang mengabaikan tanggung jawabnya. Lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin . . .



















