RADARMEDAN.COM, Pematang Siantar - Kesehatan masyarakat merupakan salah satu hal yang dijaga pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dengan beragam macam program untuk masyarakatnya khususnya masyarakat miskin/ tidak mampu.
Tetapi pembiayaan kesehatan masih menjadi polemik hingga saat ini karena berbagai keluhan peserta pembiayaan kesehatan.
Seperti halnya salah satu rumah sakit swasta di Kota Pematang Siantar, masih ditemukan masyarakat peserta PBI/ PBPU Pemda Simalungun yang mengeluh gegara kartu kepersertaan PBI/ PBPU Pemda Simalungun kebanyakan diblokir tanpa alasan yang jelas, sehingga sebabkan keluhan bagi pasien yang berobat di rumah sakit gegara harus mengeluarkan biaya mandiri.
Salah seorang narasumber yang ingin namanya dirahasiakan kepada wartawan media ini (16/7) menyampaikan keluhannya.
"Salah satu fakta pasien di Rumah Sakit Swasta, banyak Kepesertaan BPJS Kes (Iuran premi anggaran Pemda) tidak berlaku lagi, tanpa sepengetahuan pemegang Kartu Kepesertaan. Akibatnya, pasien kewalahan karena keberadaan ekonominya berkaitan dengan Pembiayaan Medis (Pasien Umum)," ungkapnya.
BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar melalui Ka.bag Mutu dan Layanan Peserta BPJS Kesehatan Maulina Hutajulu,SE didampingi Staff Komunikasi dan Kesekretariatan Suparli, SE menanggapi informasi tersebut, saat disambangi ke kantor BPJS Kesehatan, Jl. Perintis Kemerdekaan No.7, Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu (26/7) siang.
Maulina Hutajulu, SE menjelaskan beberapa produk BPJS Kesehatan seperti Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bansos PBI JK) merupakan bansos yang diberikan oleh pemerintah pusat.
"Sesuai dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin yang iurannya bersumber dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Maulina Hutajulu atau sering disapa dengan Uli melanjutkan, ada bantuan sosial Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (Bansos PBPU Pemda) dengan sumber iuran dari bantuan pemerintah daerah, selain itu produk PPU (Pekerja Penerima Upah) yang diperuntukan untuk karyawan, PNS, TNI/Polri, Pensiunan. Serta ada produk (PBPU)/Mandiri, merupakan peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan.
Uli menjelaskan, kondisi penyebab non aktifnya peserta PBPU Pemda Simalungun, disebabkan karena data peserta yang tidak valid atau kondisi administrasi yang tidak sesuai.
"Penyebab non aktifnya kepesertaan PBPU Pemda disebabkan NIK yang tidak valid, anggaran daerah yang mengalami keterbatasan sehingga terjadi pengurangan kepersertaan PBI yang tidak mencukupi, Peserta Pindah Alamat, selain itu hasil verifikasi dari pemerintah desa atas kepesertaan PBI/PBPU Pemda Simalungun," katanya, dan menyampaikan jika hal tersebut sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 1 ayat 13 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pasal 8 ayat 4, yang berisi tentang nomor identitas peserta.
"Data peserta PBPU Pemda yang masih aktif dan non aktif, selalu kita serahkan ke Setiap Nagori/ Desa serta Puskesmas," cetusnya.
Uli menjelaskan peningkatan jumlah kepersertaan PBPU Pemda untuk Juni dan Juli 2023.
"Kepesertaan PBPU Pemda Juni 2023 sebanyak 68.472 Peserta dan Juli 2023 sebanyak 75.459 Peserta, dalam 1 bulan meningkat cukup tinggi," bebernya.
Selain itu Maulina Hutajulu atau disapa dengan Uli, menambahkan jika BPJS Kesehatan setiap 3 bulan melakukan Forum Grup Discusion di Desa/ Nagori dan menurutnya ada 2 jenis forum yang rutin dilakukan BPJS Kesehatan seperti Forum Diskusi Kemitraan dan Forum Diskusi Kemasyarakatan.
Saat wartawan menanyakan tentang anggaran Pemda yang disetorkan sebagai iuran peserta PBPU Pemda yang sebelumnya aktif tetapi tetiba non aktif, sehingga, dapatkah peserta mengklaim iuran yang disetorkan Pemda sebelumnya, untuk dicairkan dalam bentuk tunai.
Ka.bag Mutu dan Layanan Peserta Maulina Hutajulu,SE menjawab, "Tidak Bisa, tetapi ada namanya sistem mutasi kepesertaan, misalkan peserta tersebut merupakan golongan ekonomi mampu atau lainnya maka akan di non aktifkan dan itu semua sesuai arahan Pemda ke kita sesuai Nota Kesepakatan Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun," cetusnya.
"Dalam hal Pengesahan atau perubahan Peserta PBPU Pemda, Usulan anggaran, dan lainnya merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Simalungun Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun," Tutup Maulina Hutajulu, SE dan memperkenalkan Kanal layanan BPJS Kesehatan seperti Aplikasi Mobile JKN menggunakan aplikasi android, Pandawa dengan nomor layanan 08118165165, CHIKA (Chat Asistent client) dengan nomor layanan 08118750400 dan kanal ini melayani setiap orang untuk memeriksa kepesertaan dan terakhir Mobile Costumer servis (MCS) yang berfungsi untuk sosialisasi kesetiap desa/Nagori, pembayaran iuran, pendaftaran peserta mandiri, dan lainnya.
Penulis : Andrew T Panjaitan, ST/PE
TAG : siantar--simalungun,kesehatan