Cacat Permanen, Korban Kecelakaan Kerja di PT HSJ Tak Dapat JKK
Oleh : Radar Medan | 18 Feb 2025, 08:58:08 WIB | 👁 1365 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Korban Miswanto Saputra (kanan) didampingi kuasa hukumnya Alfred Bob Doli Simatupang (kiri) saat ditemui, Senin (17/2/2025)
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Miswanto Saputra (35), korban kecelakaan kerja yang terjadi di PT Hari Sawit Jaya (HSJ) alami cacat permanen (mata sebelah kanan buta) tidak mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurut Kuasa Hukumnya Alfred Bob Doli Simatupang, Miswanto alami kecelakaan kerja di Kebun Negeri Lama Selatan (KNS) Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada 13 Mei 2024 lalu, namun hingga saat ini belum menerima haknya.
Kepada wartawan, Alfred Bob Doli Simatupang mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Dinas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, karena dinilai tidak ada itikad baik dari perusahaan.
"15 Oktober 2024, kita sudah menerima surat terkait informasi perkembangan penanganan pengaduan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV. Dan wasnaker (pengawasan Ketenagakerjaan) sudah melakukan pemanggilan guna klarifikasi kepada PT HSJ pada 20 September 2024, yang dihadiri oleh Humas PT HSJ, Ray Amantharo Saragih," papar Bob Doli Simatupang didampingi Miswanto Saputra saat ditemui, Senin (17/2/2025)
Menurut Wasnaker, kata Bob Doli, korban berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni, mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dari PT HSJ sebesar;
1. Enam bulan pertama, diberikan sebesar 100% dari upah
2. Enam bulan kedua, diberikan sebesar 75% dari upah
3. Enam bulan ketiga dan seterusnya, diberikan sebesar 50% dari upah.
Besarnya nilai STMB yang seharusnya dibayarkan perusahaan adalah upah bulan terakhir yang diterima korban yakni sebesar Rp 4.535.135.
"Namun sampai hari ini korban tidak menerima apa-apa," kata Bob.
Kemudian, masih menurut Wasnaker lanjut Bob Doli Simatupang, perusahaan juga dilarang melakukan PHK terhadap buruh harian lepas itu.
Lanjut Bob, perusahaan sempat menyodorkan uang santunan kepada korban sebesar Rp 5.700.000 untuk 2 bulan kerja. Namun korban menolak, karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Wasnaker.
"Yang lain gak dihitung perusahaan. Makanya pihak kami tidak menerima. Karena tidak sesuai dengan surat dari Wasnaker," ujar Bob.
Atas sikap PT HSJ tersebut, menurut Bob, anak perusahaan Asian Agri Group telah mengabaikan ketentuan yang dibuat Pemerintah melalui Pengawasan Ketenagakerjaan.
General Manager (GM) PT HSJ, Andi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, permasalahan tersebut sedang dalam pengurusan, tinggal menunggu konfirmasi dari BPJS.
"Dalam pengurusan KTU dengan BPJS dan menunggu konfirmasi BPJS," kata Andi
Tambah Andi, sebelumnya perusahaan melalui KTU sudah melaporkan kejadian tersebut kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker).
"Info KTU sudah ke wasnaker. Santunan menunggu BPJS," sebut Andi. (BS)/pe
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .