RADARMEDAN.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak lagi menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik. Kebijakan yang berdalih penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut dinilai sebagai bentuk penafsiran yang keliru dan salah kaprah.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menilai langkah KPK tersebut menyimpang dari esensi perlindungan HAM yang diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, kebijakan ini dianggap bertentangan dengan instrumen hukum internasional seperti ICCPR.
"Penghormatan HAM dalam penegakan hukum tidak dapat direduksi secara sempit hanya dengan tidak menampilkan tersangka korupsi. Pemahaman ini justru menyesatkan dan mengaburkan makna HAM itu sendiri, bahkan diduga kuat sebagai upaya melindungi pelaku korupsi," tegas Irvan Saputra dalam keterangannya, Senin 19/1/2026).
Irvan menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak luas pada hak sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, menampilkan tersangka di hadapan publik bukan bentuk penghukuman sebelum vonis, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Penggunaan Pasal 91 KUHAP sebagai pembenaran untuk meniadakan keterbukaan publik juga dianggap sebagai langkah mundur. Menurut Irvan, KUHAP secara filosofis justru menempatkan prinsip transparansi sebagai alat kontrol bagi penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Keterbukaan sangat penting agar masyarakat tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik tidak cukup hanya disuguhi nama tanpa wajah. Kita punya pengalaman pahit masa lalu seperti kasus Gayus Tambunan yang masih bisa leluasa bepergian saat berstatus tersangka karena minimnya transparansi," lanjutnya.
Selain untuk transparansi, Irvan menilai menampilkan wajah tersangka memiliki fungsi sanksi sosial yang sah dan memberikan efek jera (deterrent effect). Ia menganggap jika identitas tersangka ditutupi, maka daya tekan terhadap praktik korupsi akan hilang secara signifikan.
LBH Medan pun mendesak KPK untuk segera mengevaluasi dan menghentikan kebijakan tersebut. Irvan menegaskan bahwa negara hukum yang demokratis harus berpihak pada kepentingan rakyat yang menjadi korban korupsi, bukan justru memberikan perlindungan berlebih kepada pelaku kejahatan.
"Melindungi HAM bukan berarti melindungi koruptor. KPK harus kembali pada mandat awalnya sebagai lembaga yang berani dan transparan. HAM harus dimaknai sebagai jaminan keadilan bagi masyarakat luas, bukan tameng untuk melemahkan pemberantasan korupsi," tutup Irvan.(HM)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .